FKUB Tak Segan Libatkan Polisi Jika Saksi Yehuwa Masih Bikin Ulah

benuanta.co.id, TARAKAN – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tarakan kesulitan dalam melakukan pengawasan menyoal modus baru dari Saksi Yehuwa yang menyebarkan link berisi ajaran-ajaran kepercayaannya. Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi secara langsung dengan Saksi Yehuwa terkait penyebaran ajaran door to door, hal itu pun mampu ditangani pihaknya.

“Kalau lewat link kan agak susah. Kita juga sampai sekarang belum menemui link tersebut. Kalau itu di ruang publik, semua orang bebas,” sebut Sekretaris FKUB Tarakan, Syamsi Sarman saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Menurutnya, pelanggaran dari penyebaran link berisi ajaran Yehuwa ini masih kurang jelas. Sehingga masih belum bisa memetakan pola pengawasan penyebaran melalui link sosial media ini.

Ia melanjutkan, Saksi Yehuwa sendiri telah memiliki legalitas dan resmi melekat ke agama Kristen. Adapun yang menjadi masalah saat ini, Saksi Yehuwa mengganggu kepercayaan orang lain.

“Semua agama sama ada hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh. Di antaranya tidak boleh menyebarkan paham agama kepada masyarakat yang sudah beragama. Itu yang dilanggar Saksi Yehuwa,” lanjut Syamsi.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Fenomena ini, dikatakannya tak hanya terjadi di Kota Tarakan, seperti di wilayah lainnya juga terdapat hal yang sama. Hanya saja hingga saat ini Dirjen Kementerian Agama masih mengumpulkan data dari setiap daerah.

“Kalau sudah masif ya mungkin akan menjadi pertimbangan juga dari pusat,” sebutnya.

Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pengawasan gerak dari Saksi Yehuwa. Yang sebelumnya juga telah terdapat kesepakatan antara Pemerintah Kota Tarakan dengan Saksi Yehuwa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika tak diindahkan, pihaknya hanya bisa menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

“Bisa ditindak hukum. Kan ada buktinya kalau dia menyebarkan agama ke orang yang sudah beragama. Kalau masih melakukan itu ya kami serahkan aja ke polisi. Bisa masuk Pasal mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *