Disperindagkop Kaltara Lakukan Pengawasan Izin Usaha Dagang 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan pengawasan terhadap perizinan di bidang perdagangan di Kota Tarakan.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Kaltara Septi Yustina mengatakan kegiatan yang berlangsung 4 hari di Kota Tarakan telah menyisir ke distributor, agen dan tempat pelaku usaha berbagai jenis barang lainnya.

“Jadi kami menyisir ke pelaku usaha toko bangunan, konter hp, pedagang kain, toko olahraga, bahkan toko ATK yang tidak punya izin berusaha. Kami arahkan untuk mengurus izin usaha ke dinas DPMPTSP Kabupaten Kota terkait supaya jelas status dagang yang dijual,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Harus Bisa Bersinergi dengan Pemerintah

Harapannya usai dilaksanakan kegiatan pengawasan perizinan usaha dagang, Septi Yustina akan tindaklanjuti hingga ke OPD terkait.

“Ya kami akan pantau hingga ke dinas DPMPTSP Kabupaten Kota di Kaltara. Tentang mereka ini status jualannya apa saja, kemudian nanti ada evaluasi juga. Bila mana persyaratan berkas izin berusaha mereka masih ada yang belum lengkap, kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Ekspor Produk Perikanan Wilayah Katara

Ia mencontohkan bagi pedagang yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) tentunya telah memiliki surat dari OPD terkait.

“Ataupun berupa stiker nomor seri usaha yang ditempel di etalase toko mereka dan sebagainya,” jelasnya.

Adapun kegiatan pengawasan terhadap perizinan dagang usaha yang telah terlaksana tidak hanya berpusat di Kota Tarakan

“Kami pun telah menyusun jadwal akan berkunjung ke kabupaten lainnya melihat pedagang usaha berbagai sektor. Apakah mereka sudah memenuhi syarat jualan apa belum itu akan kami lakukan,” tuturnya.

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Bakal Kerja Sama Penjualan Produk Lokal Bersama KBRI Finlandia

Selain itu, sebelum pelaksanaan pengawasan perizinan usaha dagang oleh tim Disperindagkop Kaltara telah terbagi beberapa tim.

“Pengawasan izin usaha dagang di Kota Tarakan ini Disperindagkop Kaltara telah bentuk 5 tim yang 1 tim terdiri dari 3 sampai 5 orang,” pungkasnya.(adv)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *