benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan, Polres Nunukan rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang yang tiba di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka.
Kabag Ops Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, perintah Kapolri melalui Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri, jajaran Polres Nunukan terus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya TPPO kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Kegiatan yang kita lakukan malam ini dalam rangka pencegahan TPPO, jadi setiap kapal yang berlabuh di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan akan kita lakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang tiba,” kata Arofiek kepada benuanta.co.id, pada Kamis (15/6/2023).
Arofiek mengungkapkan, penumpang KM. Bukit Siguntang yang tiba di Nunukan pada Rabu (14/6/2023) malam tersebut dilakukan screening, khususnya bagi warga yang berdomisili di luar wilayah Kalimantan Utara.
Sebagian besar penumpang yang diperiksa tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan.
Ratusan penumpang yang didapati bukan ber-KTP Kaltara tersebut selanjutnya di periksa dengan melakukan pendataan terkait asal daerah serta tujuannya ke Nunukan.
Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah para WNI menjadi korban TPPO dengan modus dipekerjakan di Negara Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian yang resmi.
“Kita tidak ingin saudara-saudari kita ini menjadi korban lagi, karena kalau itu sampai terjadi tindak pidana perdagangan orang, yang mana ketika mereka tiba di Malaysia namun dipekerjakan tanpa digaji serta mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, makanya kita meminimalisir itu semua dari sini,” ungkapnya.
Selian itu, screening yang dilaksanakan juga untuk mencari informasi terkait siapa pengurus atau calo yang akan memfasilitasi para WNI ini hingga Malaysia, sehingga ketika nantinya nama-nama para calo tersebut telah dikantongi makan akan langsung ditindak.
Arofiek menegaskan, jika dalam proses screening ditemukan adanya indikasi TPPO, maka pihaknya akan melakukan pendalaman dan pencarian terhadap para pengurus. Sedangkan untuk para korban yang terindikasi akan diserahkan ke BP3MI Kaltara hingga nantinya akan dipulangkan ke daerah asal para WNI tersebut.
Arofiek menegaskan, negara sejatinya tidak melarang WNI untuk menjadi pekerja migran, namun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam Perundang-undangan agar hak-hak para PMI di Negara lain bisa dilindungi oleh payung hukum.
“Kalau secara resmi, tentu akan diketahui perusahaan yang akan mereka tempati di sana, sehingga hak keamanan, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan mereka bisa dijamin,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli