Bapenda Sosialisasi Sebelum Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor

benuanta.co.id, BULUNGAN – Meminimalisir adanya penghapusan data kendaraan milik masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meminta masyarakat taat bayar pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara dengan Jasa Raharja kembali mensosialisasikan kepada masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

“Kami meminta masyarakat agar taat dalam membayar pajaknya. Terutama kendaraan yang akan memasuki usia 2 tahun belum membayar pajak agar segera dilaksanakan,” ucap Tomy, Kamis 15 Juni 2023.

Dia menjelaskan untuk kendaraan yang sudah lewati 2 tahun dan pajaknya tidak terbayarkan, maka tidak dapat dilakukan registrasi ulang. Pasalnya kendaraan yang tidak terdaftar atau sudah masuk kategori bodong ini tidak dapat digunakan di jalan.

“Pembayaran pajak segera, supaya tidak berlaku penghapusan data kendaraan, sehingga dikemudian hari kendaraan tidak dinyatakan bodong oleh kepolisian,” paparnya.

“Intinya kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat di registrasi kembali dan tidak bisa digunakan di jalan,” ujar Tomy menambahkan.

Langkah pertama yang dilakukan petugas yakni melakukan imbauan dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum penghapusan data regident kendaraan bermotor. Kemudian 1 bulan sejak peringatan apabila tidak ada tanggapan.

“Sebelum diterapkan penghapusan langkah kami lakukan berikutnya, 1 bulan sejak peringatan kedua apabila tidak ada tanggapan. Penghapusan diberikan jika peringatan ketiga tidak ditanggapi,” jelasnya. (adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2679 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *