benuanta.co.id, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri enggan berkomentar banyak mengenai isu penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkup Kementan RI.
Ali Fikri menyebut, kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses pengambilan keterangan kepada sejumlah pihak.
“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum.
Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut,” singkat Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 14 Juni 2023.
Terkait status Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka, Ali Fikri enggan berkomentar banyak. Dia meminta publik bersabar menanti perkembangan kasus ini.
“Segera kami sampaikan perkembangannya,” tukas Ali mengingat pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel dua periode itu.
Sebelumnya ramai diberitakan Syahrul Yasin Limpo diusulkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Kementan RI berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam gelar perkara tersebut, Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
Sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi dihimpun penyelidikan terhadap Syahrul Yasin Limpo dimulai sejak 16 Januari 2023.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli