Januari hingga Juni 2023, Angka Perceraian di Tarakan Capai 303 Perkara

benuanta.co.id, TARAKAN – Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga hingga ditinggal pergi menjadi faktor utama yang mendominasi terjadinya perceraian di Kota Tarakan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Tarakan, Nur Triono mengugkapkan per 1 Januari 2023 hingga 6 Juni 2023 terdapat 303 perkara perceraian.

“Dari 303 perkara yang mengajukan perempuan (cerai gugat) 210 hingga 211. Kalau pengajuan (cerai talak) dari laki-laki sekitar 95 hingga 98 sekitaran itu. Sementara ini yang paling banyak adalah perempuan,” kata Triono, Senin (6/6/2023).

Menurut website resmi PA Tarakan, pada tahun 2021 terdapat 782 perkara yang masuk di PA Tarakan, 745 perkara telah diputus dan tinggal 37 perkara yang masih tersisa pada tahun tersebut. Di tahun 2022 ada 828 perkara, sebanyak 809 perkara yang telah diputus dan ada 19 perkara yang masih tersisa.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Jika dilihat dari data yang ada, terjadi peningkatan kasus perceraian dari tahun 2021 hingga tahun 2022. Tak hanya itu, dasar terjadinya perceraian tertinggi disebabkan karena ditinggal pergi pasangan. Menurut Triono, ditinggal pergi yang dimaksud adalah ditinggal nikah lagi atau pun ditinggal kerja tetapi tidak pulang-pulang.

“Dalam undang-undang juga kita diminta mempermudah yang seperti itu. Mau bagaimana lagi kondisi kepala keluarga tidak ada sudah dua tahun lebih, kasihan kalau dipaksakan untuk tetap jadi suami istri apalagi tidak ada pemberian nafkah,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Dalam undang-undang perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah mengatur apa saja alasan memperbolehkan perceraian. Sementara itu kasus perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak menonjol.

“KDRT di Tarakan jarang, kalau untuk diajukan ada tapi jarang terbukti di persidangan karena kalau untuk KDRT sendiri di PA tidak ada instrumen khusus untuk memeriksa itu,” terangnya

Sementara itu, perceraian karena orang ketiga dengan cinta lama bersemi kembali juga ada terjadi di Kota Tarakan dengan 30 perkara.

“Ada beberapa yang terbukti, bisa dibuktikan dengan saksi-saksi ataupun pernah juga didatangi langsung atau digerebek begitu juga ada,” tuturnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

Pengadilan agama juga menyarankan jika ada perselisihan di rumah tangga sebaiknya melakukan konseling keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebenanya sudah ada sosialisasi, kami sudah berusaha semaksimal mungkin tapi kembali lagi ke masyarakat tetapi teman-teman media juga berperan untuk membantu,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *