Manuver Sidang Pembunuhan Sumirah, Utong Ngaku Sebagai Pelaku Tunggal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Sumirah, gadis berusia 21 tahun yang dibunuh secara sadis oleh mantan kekasih hingga saat ini masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Dua terdakwa perkara pembunuhan yang terjadi Desember 2022 lalu menjerat Muhammad Abu Azhar alias Utong (26) warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan sebagai pelaku utama. Lalu terdakwa satunya yakni Sabrian alias Udin (22) warga Jalan Pangkalan Aji Muktar, Kelurahan Nunukan Timur yang memiliki peran membantu terdakwa Utong dalam kasus tersebut.

Selama proses persidangan, sejumlah fakta-fakta persidangan terungkap. Bahkan, Utong yang merupakan terdakwa utama menarik sejumlah keterangannya yang telah tertuang dalam BAP kepolisian dan menyatakan, jika ia merupakan pelaku tunggal dan tidak melibatkan Udin dalam memuluskan aksinya menghabisi Sumirah.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Kejari Nunukan, Hartanto mengatakan, dalam persidangan Utong menyampaikan jika Udin tidak terlibat dalam kasus ini. Sebab, ia mengaku tidak ada menghubungi Udin.

“Kita kaget juga karena waktu dari sidang perdana pembacaan dakwaan, Utong sudah mengatakan jika tidak ada menghubungi Udin. Padahal hasil BAP polisi keduanya sudah mengaku, saat tahap 2 kita juga sudah melakukan BAP tambahan, tapi pernyataan kedua tetap sama dengan BAP kepolisian, tapi setelah persidangan keduanya malah mengubah keterangannya,” kata Hartanto kepada benuanta.co.id, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Sebagaimana materi dakwaan, uraian kejadian Utong telah menjalin hubungan asmara dengan korban Sumira dan diketahui oleh terdakwa Udin. Namun, hubungan tersebut telah berakhir pada Desember 2022 lantaran pada saat korban berulang tahun yakni pada (8/12/2022) Utong memberikan sebuah handphone yang ternyata merupakan hasil curian, bahkan kasus tersebut berujung laporan ke pihak kepolisian.

Sehingga korban yang kecewa lalu memutuskan hubungan dengan Udin, dan memblokir nomor handphone milik terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa menghubunginya lagi. Lalu, pada (13/12/2022), terdakwa Utong yang masih merasa sakit hati dengan korban lalu menghubungi Udin dan mengatakan akan membunuh Sumirah. Utong kemudian meminta bantuan Udin menjemput korban di tempat kerjanya dan membawa korban bertemu Utong di Jalan Lingkar yang merupakan TKP.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

Namun, saat memberikan keterangan di persidangan, Utong mengatakan jika ia saat itu telah menunggu Sumirah di jalan TKP, saat Sumirah lewat dengan berjalan kaki di situlah ia menganiaya hingga membunuhnya.

“Itu keterangannya yang diubah, pengakuannya si Utong dia tidak ada meminta Udin untuk menjemput Sumirah. Lalu, si Udin juga mengatakan kalau saat kejadian posisinya dia di laut, istrinya Udin juga cabut keterangannya, di BAP Polisi dia membenarkan suaminya mau menjemput Sumirah, tapi saat sidang dia bilang kalau si Udin pergi melaut,” ungkapnya.

Hartanto menyampaikan, dalam jalannya persidangan itu kedua terdakwa mengaku jika keterangan yang tertuang dalam BAP kepolisian itu tidak benar karena mereka berada dibawah tekanan.

Kendati begitu, Hartanto mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh kedua terdakwa tidak relevan dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan jika JPU tetap pada dakwaannya yang mana Untong sebagai pelaku utama dan Udin yang turut membantu melancarkan aksinya pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

“Intinya kalau kita sebagai Jaksa tetap pada dakwaan, karena keterangan-keterangan yang disampaikan oleh kedua terdakwa tersebut perlu ada pembuktiannya sendiri, namun tentunya ini fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim, kalau kita tetap sesuai dengan dakwaan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mayat Sumirah pertama kali ditemukan oleh pemburu burung pada Jumat (16/12/2022) malam. Saat itu saksi mencium aroma tidak sedap di semak-semak di depan APMS Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa berhasil diamankan pada Ahad (18/12/2022) di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, yang mana dari tangan pelaku berhasil ditemukan Handphone (HP) milik korban. Lalu setelah dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian terdakwa Udin berhasil diamankan lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *