Jalin Hubungan Pacaran, Korban Ngaku Disetubuhi 6 Kali 

benuanta.co.id, BERAU – Kasus tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi. Seorang pemuda berusia 24 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur, karena melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis berusia 19 tahun,

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, tindakan asusila oleh F terhadap MNY tidak hanya dilakukan sekali. Dari keterangan tersangka, dilakukan sebanyak 6 kali sejak 13 Maret 2023.

“Tersangka mengakui terakhir ia berhubungan dengan pelapor pada 9 Juni 2023,” ungkapnya, Selasa (13/6/2023).

Kasus ini akhirnya terungkap, berawal pada 9 Juni 2023 sekira pukul 07.30 Wita, pelapor dijemput oleh tersangka dan diajak ke kontrakan tersangka yang berada di Kecamatan Teluk Bayur.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Sampai di kontrakan, tersangka langsung menyetubuhi pelapor,” ujarnya.

Karena terlalu lama berada di kontrakan tersangka, MNY tidak berani pulang ke rumah karena sudah terlalu malam. Kakak MNY yang menyadari adiknya tidak kelihatan sedari pagi, akhirnya mencari MNY.

“Pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 wita, Polsek Teluk Bayur menghubungi kakak pelapor bahwa pelapor telah ditemukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Sang kakak kemudian membawa MNY pulang. Sesampainya di rumah, pelapor diinterogasi oleh kakaknya.

“Pelapor pun mengakui kalau sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 6 kali dalam rentan waktu Maret hingga Juni 2023,” bebernya.

Merasa keberatan, kakak pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku telah menyetubuhi MNY di tiga tempat berbeda di Kecamatan Teluk Bayur.

Ia juga mengakui, kalau keduanya adalah sepasang kekasih.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Teluk Bayur dan terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *