benuanta.co.id, SULSEL – Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebut pengungkapan jaringan narkoba di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung, Kota Makassar, berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial S di Jalan Sultan Alauddin, Kabupaten Gowa. Bahkan ada peran narapidana dari balik Lapas dan Rutan.
Jenderal Polri bintang dua itu menyebut, dari hasil interogasi S yang mengaku sebagai kurir narkoba dari jaringan kampus kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sulsel. Selanjutnya polisi membawa S ke kampus UNM Parangtambung.
Hasilnya menemukan empat orang sedang mengonsumsi sabu dan ganja di sekretariat kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung. Ada empat orang diamankan.
Yakni SAH (32 tahun), MA(33 tahun), AG(34 tahun) dan M (36 tahun). Serta barang bukti berupa tujuh sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, empat linting ganja berat 3,1 gram.
Tak hanya itu, ditemukan pula satu brankas warna hitam dan alat hisap sabu, satu batang pirex kaca, dan empat buah handphone android.
“Dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya dan dalam penyelidikan,” tukasnya.
Pengembangan selanjutnya adalah di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros, sesuai keterangan SAH, ia melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara, melalui jasa pengiriman Cargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
“Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone,” sebut Irjen Pol Setyo Boedi.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam tersangka dengan empat TKP. Antaranya, Jalan Sultan Alauddin Gowa, Kampus UNM Parangtambung, Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar.
Adapun peran masing-masing tersangka, yakni SAH (32 tahun) penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2 (Kampus UNM). Kemudian S (25 tahun) pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1 (Jalan Sultan Alauddin).
Kemudian MA (33 tahun) pembantu SAH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka AG (34 tahun) mengkonsumsi narkotika ganja. “Kemudian M (36 tahun) mengonsumsi narkotika ganja dan RR (37 tahun) menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X,” sambungnya.
Irjen Setyo menambahkan keenam tersangka bukan merupakan alumnus UNM. Namun mereka pernah mengenyam kuliah di kampus tersebut. “Mereka pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar, Fakultas Bahasa dan Sastra namun tidak selesai,” pungkasnya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli