KPU Nunukan Temukan 7 Data Bacaleg yang Terdaftar Ganda

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Sistem informasi pencalonan (Silon) masih berlangsung, namun hingga saat ini, sudah ada 7 data Bacaleg yang ditemukan ganda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.

Ketua KPU Nunukan Rahman, menyatakan untuk data tersebut ditemukan pihaknya saat dilakukan verifikasi terhadap berkas 423 Bacaleg dari 16 Partai Politik yang berkas pendaftarannya diterima oleh KPU.

“Sebenarnya untuk proses verifikasi itu masih berlangsung dan akan berakhir pada 23 Juni mendatang ini, tapi dari total Bacaleg yang mendaftar sudah hampir rampung kita lakukan verifikasi,” ungkap Rahman kepada benuanta.co.id, Ahad (11/6/2023).

Baca Juga :  Prabowo: Kritik harus Berdasarkan Kebenaran, Bukan Dendam

Diungkapkannya, data ganda yang dimaksud yakni ada Bacaleg yang terdaftar di dua partai politik dan ada juga yang ditemukan terdaftar di dua daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda.

“Sampai saat ini, sudah ada 7 Bacaleg yang kita temukan ganda, bahkan ada juga yang kita temukan ganda tingkat Provinsi,” ungkapnya.

Rahman menerangkan, data Bacaleg yang ditemukan tersebut terdaftar di di dua Provinsi berbeda, lalu dua daerah berbeda dalam satu Provinsi, begitu pula dengan data Bacaleg yang ditemukan mendaftar di Daerah dan juga di DPR RI.

Baca Juga :  Kepala Daerah Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Regestrasi Jelang Pelantikan

Namun, untuk data nama-nama Bacaleg yang ditemukan ganda itu, ia belum membeberkannya hingga proses verifikasi berakhir nanti.

Sementara itu, nantinya setelah proses verifikasi administrasi telah berakhir, terhadap data ganda dimaksud akan disampaikan KPU kepada Parpol yang bersangkutan sebagai langkah klarifikasi untuk dilakukan perbaikan.

Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 yang menjelaskan bahwa ketika ditemukan data ganda maka ada langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU tersebut sebagaimana di Pasal 47, Pasal 49 dan Pasal 51 untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Jokowi Puji Prabowo yang Mendapatkan Dukungan Kuat dari Rakyat dan DPR

“Nanti data yang ganda ini akan kita sampaikan ke Bacaleg dan Parpolnya untuk dilakukan klarifikasi,” jelasnya.

Rahman menambahkan, setelah itu akan dilakukan proses pengajuan kembali setalah masa perbaikan verifikasi administrasi. Yang mana, Parpol dapat melakukan pengajuan kembali pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Jadi nanti setalah masa pengajuan kembali setelah perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 8 Agustus 2023, kalau untuk untuk penyusunan daftar calon sementara akan ditetapkan pada 16 Agustus hingga 18 Agustus mendatang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *