DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pencemaran Lingkungan Hidup 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Achmad Djufrie tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas kerugian akibat kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.

Menurut dia dampak pencemaran lingkungan dapat sangat serius, termasuk kerusakan ekosistem, penurunan kualitas hidup manusia, serta kerugian ekonomi.

“Oleh karena itu penting bagi individu, pemerintah, dan industri untuk berperan aktif dalam menerapkan praktik ramah lingkungan, mengurangi emisi berbahaya, mendaur ulang limbah, dan mempromosikan penggunaan sumber energi terbarukan,” katanya Minggu, (11/6).

Baca Juga :  Tak Sesuai dengan Upah, Dewan Akan Panggil Pihak Perusahaan 

Ia juga mengatakan hal ini sebagai upaya kolektif untuk melindungi dan mempertahankan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan masa depan.

“Untuk itu kami berharap raperda ini bisa segera selesai sehingga menjadi perda, agar ada regulasi yang mengatur tentang pencemaran lingkungan hidup,” sebutnya pada Benuanta.co.id,

Tak hanya itu Achmad Djufrie juga menyebutkan jika terjadi pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa disadari akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada. Sebab pencemaran akan merusak kedaan yang mulanya baik menjadi tidak baik.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Desak Segera Tempatkan Pejabat UPTD Konservasi dan Pengawasan di Nunukan

“Ketika terjadi pencemaran akan banyak yang terganggu, bukan hanya manusia namun hewan dan juga tumbuhan serta kesuburan tanah juga ikut berkurang, pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *