Ambil Sabu Seberat 32,20 Gram dari Kaltara, Pria Berau Ini Keburu Diciduk

benuanta.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Pembangunan I, Tanjung Redeb, sekitar pukul 00.10 WITA, pada Kamis, 1 Juni 2023.

Tersangka berinisial ATL (31) ini diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Didin Nurdin mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain dua bungkus besar dan 16 bungkus kecil yang diduga mengandung sabu.

Baca Juga :  DPRD Berau Gelar RDP Rencana Relokasi Pertambangan Pasir 

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat seperti timbangan, kotak timbangan, bekas bungkus sabu, sedotan, korek, tas, dan telepon genggam.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 32,20 gram,” ungkapnya Rabu (7/6/2023).

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut secara langsung dari seseorang di perbatasan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, sabu tersebut diedarkan oleh ATL di seputaran Kecamatan Gunung Tabur.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

“Orang tersebut masih kami lakukan pengejaran,” ucapnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti di sekitar rumah tersangka dan juga di lokasi lain yang ditunjukkan oleh tersangka.

Didin juga mengungkapkan apresiasi atas kerja keras petugas yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka Agus Tinus Libertus akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan memberikan informasi yang berguna kepada petugas kepolisian untuk membantu pemberantasan narkotika di wilayah Berau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *