benuanta.co.id, SULSEL – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa mengenai hukum jual beli daun ubi untuk pakan ternak babi.
Fatwa ini dianggap panting, lantaran mata pencaharian menjual daun ubi untuk pakan ternak babi milik non muslim, khususnya di daerah minoritas sudah menjadi kebiasaan. Serta belakangan ini, ramai menjadi pembahasan.
Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa MUI Sulsel tentang Jual Beli Tanaman untuk Pakan Babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan.
Fatwa tersebut dikeluarkan untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat perihal bagaimana hukum dalam agama Islam, terutama bagi daerah yang minoritas umat muslimnya untuk dijadikan sebagai pedoman dan rujukan.
Dalam surat tersebut, Komisi Fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada. Baik dari Alquran, Hadits, pendapat para Ulama, maupun kaidah-kaidah hukum fikih.
Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Tana Toraja dan Mamasa juga menjadi pertimbangan. Yang terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat muslim secara umum.
Sehingga, umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fikih yang khusus, yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama.
“Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Komisi Fatwa MUI Sulsel memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas muslim adalah mubah (Dibolehkan),” bunyi Fatwa tersebut dikutip, Rabu, (7/6/2023).
Hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika selandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.
Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Zulqaidah 1443 H. Serta telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli