benuanta.co.id, Nunukan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menanggapi dua camat yang maju sebagai sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Mengenai hal itu, Bawsalu Nunukan bakal melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait lantaran status keduanya masih ASN.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kita akan lakukan koordinasi, untuk mempertanyakan status dari kedua Camat tersebut, terkait pengunduran diri mereka,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Senin (5/6/2023).
Berita sebelumnya :
Selain Kades, 2 Camat di Nunukan Juga Maju Bacaleg
Sebagaimana diketahui, dua orang Camat di Kabupaten Nunukan terdeteksi Bawaslu Nunukan telah terdaftar Bacaleg, padahal keduanya masih berstatus ASN yakni camat Siemanggaris dan Camat Lumbis Ogong. Sebab, Camat Sei Menggaris terdaftar sebagai Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan dan Camat Lumbis Ogong yang diusung oleh Partai Nasdem sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Kaltara. Yusran menyampaikan, sejatinya untuk ASN yang hendak maju sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sebenarnya tidak ada larangan bagi Camat yang hendak maju menjadi sebagai wakil rakyat, namun mereka harus mengikuti aturan yang berlaku salah satunya ya itu harus mengundurkan diri dan pengunduran dirinya tidak dapat ditarik kembali,” jelasnya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 12 dan pasal 15 terkait Bacaleg yang berstatus sebagai ASN, perangkat desa harus dilakukan menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bacaleg.
“Ini nantinya yang akan kita konfirmasi, apakah dua Camat ini sudah mengajukan pengunduran diri ke pihak BKPSDM,” ucapnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra