benuanta.co.id, Tarakan – Sejumlah daerah di Kota Tarakan terindikasi sebagai zona rawan peredaran narkotika. Dalam upaya menekan angka peredaran narkotika di sejumlah daerah di Kota Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan agar dapat ditindak lanjuti.
Kepala BNN Kota Tarakan, Agus Susanto menjelaskan peredaran narkotika jenis sabu sangat masif peredarannya di Kota Tarakan. Dalam hal tersebut, BNNK Tarakan memiliki strategi dalam upaya pemberantasan narkotika antara lain, Soft Power Approach dan Hard Power Approach.
Soft Power Approach meliputi pencegahan narkoba, dalam penerapannya BNNK Tarakan melakukan penyelamatan bagi masyarakat yang belum tersentuh dan memberikan komunikasi, informasi serta edukasi, pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi. Sementara, Hard Power Approach yaitu tindakan dari BNNK Tarakan dalam memutuskan mata rantai peredaran narkotika jenis sabu.
Agus membeberkan sejumlah lokasi rawan peredaran sabu di Kota Tarakan. Di antaranya Kelurahan Selumit Pantai, Kelurahan Pantai Amal, Timbunan, dan salah satunya di Jalan Aki Balak. Menyikapi peredaran di sejumlah wilayah Kota Tarakan, BNNK Tarakan terus melakukan pemantauan terhadap daerah rawan tersebut.
“Tentu kami akan turun akan turunkan tim di wilayah yang telah terindikasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” terangnya. Senin (5/6/2023).
Dalam menyikapi hal tersebut, tentu BNNK Tarakan memerlukan dukungan dari masyarakat serta sejumlah aparat penegak hukum lainnya. Dalam memberantas narkoba, BNNK Tarakan akan mengandeng seluruh pemangku kepentingan di Kota Tarakan.
“Kami juga rutin melakukan komunikasi dengan warga setempat melalui Forum Komunikasi Keluarga Rukun Tetangga (FKKRT). Jika ada informasi terkait aktifitas transaksi narkoba, diharapkan masyarakat segera melaporkan kepada kami agar segera kami tangani,” ucapnya.
Agus menerangkan, dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 1 tentang narkotika disebutkan, memberikan jaminan perlindungan bagi saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum dan hakim maupun keluarga yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika.
“Keberhasilan ungkap kasus personil kami di lapangan merupakan hasil kerjasama atas laporan masyarakat, selain itu, peran FKKRT juga dibutuhkan karena mengetahui kondisi di lingkungannya. Bahkan, saat persidangan, pelapor tidak pernah dihadirkan sebagai saksi,” bebernya.
Agus menegaskan, Jika ada keterlibatan anggota BNNK Tarakan dalam jaringan maupun sindikat narkoba di Kota Tarakan, pihaknya tidak segan melakukan penindakan dengan sanksi pidana maupun pemecatan.
“Hal tersebut merupakan perintah langsung dari garis komando kami yaitu Kepala BNN RI agar dapat menindak tegas anggota kami yang terlibat,” tegasnya.
Dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Tarakan, BNNK menemukan sejumlah kendala. Salah satunya dalam menjangkau Target Operasi (TO) di wilayah perairan lantaran BNNK Tarakan tidak memiliki sarana dan prasarana.
“Namun, hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan upaya kami dalam melakukan pemberantasan Narkotika di Kota Tarakan, karena kami bekerjasama dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Bea dan Cukai, Sat Polair, Imigrasi, serta TNI Angkatan Laut,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Nicky Saputra