Tega! Seorang Suami Perkosa Adik Ipar saat Istri Pergi ke Pasar

benuanta.co.id, Berau – Seorang pria berinisial MU (33) di Kabupaten Berau tega memperkosa adik iparnya sendiri. Mirisnya, korban diperkosa saat sedang mengasuh keponakannya. Akibat aksi bejatnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi itu harus berhadapan dengan kepolisian. Ia ditangkap usai dilaporkan oleh korban, yang berusia 19 tahun.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan tersangka berinisial MU telah diamankan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2076 votes

“Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Disbudpar Angkat Bicara Penarikan Retribusi Sepihak di Pulau Derawan

Suradi menjelaskan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak sekali di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau pada Ahad, 21 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 wita. Saat itu, istri tersangka, JA (24) sedang berbelanja bersama sepupunya, JR (27) ke pasar.

“Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memperkosanya,” ujarnya.

Baca Juga :  75 Orang Keluarga Besar PP Polri Berau Hadiri Silahturahmi di Kediaman AKBP Dwi Sutrisno

Kata dia, kejadian ini telah menyebabkan trauma dan ketidaknyamanan yang besar bagi korban. Akibat perbuatan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur pada Ahad, 28 Mei 2023.

“Jadi hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka. Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah,” bebernya.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kasus ini, kata dia menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seksual dan menjaga keamanan diri.

“Kami juga mengimbau siapa pun yang menjadi korban kejahatan seksual untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *