SOA Barang Udara dan Sungai Juni Ini akan Diluncurkan, Proyeksi Anggaran Rp 1,1 Miliar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang udara dan sungai tahun ini akan kembali diluncurkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan pada Juni 2023, dengan anggaran sebesar Rp 1,1 Miliar.

Soa barang udara dan sungai untuk 8 Kecamatan di Kabupaten Nunukan diantaranya Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Tengah, Krayan Barat dan Krayan Timur.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Dior Frames melalui Pejabat Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Abdul Rahman mengatakan, saat ini pihaknya masih tahap lelang di berharap di bulan Juni Sudah bisa berjalan, dan untuk anggaran masih sama.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Untuk jumlah flight dan tonasa Sungai berbeda sesuai dengan biaya ongkos angkut tiap Kecamatan,” kata Abdul Rahman, Selasa (30/5/2023).

Dia juga menjelaskan ada 3 Kecamatan menggunakan jalur sungai seperti Lumbis Ogong, Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan tonasa tiap Kecamatan itu beda karena biaya ongkos angkutnya. Lumbis Ogong lebih murah biaya ongkos angkutnya, dibandingkan dengan Lumbis Hulu.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Meningkat Peminat Turun Drastis

“Ongkos angkut barang dan udara masih di kisaran Rp 50 ribu per kilonya, tapi kami masih menghitungnya kembali sesuai dengan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti apa menghitung standarisasi kilogram barang khusus untuk Krayan, Krayan Selatan dan Krayan Tengah,” jelasnya.

Sedangkan untuk bahan pokok akan disesuaikan dengan anggaran, saat ini wilayah Krayan mendapat 8 flight, terdiri dari wilayah Krayan Selatan, Krayan Tengah dan Barat masing-masing 5 flight, dan Krayan Timur 3 flight.

Baca Juga :  Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,94 Persen Tahun 2023

“Ini masih planning, kita akan lihat dulu dari harga perkiraan sementara (HPS) bisa saja ada ada perubahan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *