Pengendara di Bawah Umur Masih jadi ‘PR’ Satlantas Polres Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Banyaknya pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi pekerjaan rumah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Gisca Yashella. S.Tr.K., menyebutkan selama ini pelanggaran lalu lintas di Tarakan yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan salah satunya dari pengendara di bawah umur.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyasesuai dengan jenis kendaraannya. Di mana salah satu syaratnya yaitu harus berumur di atas 17 tahun.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

“Anak-anak yang masih di bawah 17 tahun belum memiliki kemampuan pola pikir yang matang dan emosi yang stabil. Bagaimana untuk mengendarai kendaraan yang akan mengakibatkan fatal dan merugikan orang lain. Terkait anak tersebut menggunakan helm atau tidak tetap saja sesuai ketentuannya belum boleh,” ungkap Gisca, Selasa (23/5/2023)

Tak hanya itu, ia menegaskan orang tua harus lebih memperhatikan anak-anaknya dan jangan memberikan izin untuk mengendarai jika belum memiliki SIM. Sebab, ketika sudah terjadi laka lantas anak di bawah umur menitikberatkan masalah ini ke pihak kepolisian, padahal kejadian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua korban bukan hanya pihak kepolisian.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

“Mohon kesadaran dari orang tua, untuk tidak memberikan kendaraan ke anaknya. Di samping kesibukan orang tua yang tidak bisa mengantar dikarenakan alasan pekerjaan dan lainnya. Tidak ada salahnya menyempatkan sedikit waktu untuk mengantar jemput untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tegasnya.

Selama ini Satlantas Polres Tarakan juga telah mengimbau langsung larangan ini melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

“Jadi kami dihimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tarakan untuk tetap mematuhi peraturan dalam Berlalu Lintas”tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *