benuanta.co.id, Tarakan – Spesialis pencurian, SF alias Rizal kembali harus mengenakan baju oranye lantaran tindak kriminalnya mengambil uang dari puluhan masjid di Kota Tarakan.
Modusnya, ia selalu memantau kondisi masjid sebelum salat Jumat guna memastikan aksinya tak dilihat oleh siapapun. Setelah memastikan aman, SF langsung mencongkel kotak amal masjid dengan menggunakan obeng.
Namun, berdasarkan laporan polisi, hanya empat masjid yang mengadukan aksi SF ke Polsek Tarakan Barat. Masjid tersebut di antaranya, Masjid Al-Dahri Haji Jabba, Kelurahan Lingkas Ujung sekira pukul 10.00 Wita pada 9 September 2022. Salah seorang jamaah melihat kondisi kotak amal sudah rusak akibat dibongkar dan uangnya telah diambil.
Dengan modus yang sama SF juga mengambil uang kotak amal di Masjid Darun Najah, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 13.00 Wita pada 12 Mei 2023. Tak hanya itu, SF turut membobol kotak amal di masjid Al-Khairat, Jembatan Besi dan masjid Darul Akbar.
“Sementara baru 4 LP (laporan) yang ke kepolisian. Pengurus masjid awalnya curiga isi uang di kotak amal beda dari minggu lalu. Biasanya uang kotak amal berisi Rp4 juta. Lalu cek CCTV, ada orang yang mencongkel kotak amal menggunakan obeng,” ucap Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa melalui Kanit Reskrim, IPDA Sunari, Jumat (19/5/2023).
SF pun diamankan di kediaman rekannya di wilayah Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Rabu, 17 Mei 2023. Saat itu SF sedang berkumpul dengan rekan-rekannya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SF melakukan pencurian ini karena mudah mendapatkan banyak uang dari kotak amal dibandingkan tempat lainnya. Terlebih, dalam satu kotak amal dapat berisi kisaran Rp800 hingga Rp4 juta rupiah.
“Kalau ditotal dari yang dilaporkan, kurang lebih Rp6 juta,” singkatnya.
Adapun hasil dari pencurian ini ia gunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. SF juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada Desember 2022 lalu.
“SF ini mencuri sendiri, tidak ada temannya. Kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas perwira balok satu itu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra