Belum Sebulan Jadi Tersangka, Berkas Perkara Ami Diserahkan ke Jaksa

benuanta.co.id, Tarakan – Berkas perkara tersangka Andi Hamid alias Ami telah melalui proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Senin, 15 Mei 2023. Proses serah terima ini dilakukan oleh penyidik Ditpolairud kepada jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga didampingi oleh Jaksa dari Kejari Tarakan guna menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tarakan.

Selain penyerahan berkas perkara, terdapat beberapa barang bukti yang turut diserahkan. Di antaranya, kayu kurang lebih 50 kubik, 4 perahu pengangkut kayu, handphone, buku penjualan, jurnal, tas berwarna hitam dan gergaji kayu.

“Barang buktinya kayu itu macam-macam. Jenisnya campuran. Berkasnya juga sudah lengkap,” kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand, Kamis (18/5/2023).

Atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap itu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 16 Mei 2023 guna agenda sidang perdana pada pekan depan.

Baca Juga :  Curi dan Preteli Motor Korbannya, Tiga Sekawan Ini Ditangkap Polisi

“Kondisi tersangka juga sehat saja. Sudah ditahan dari saat penyidikan,” tukasnya.

Harismand melanjutkan, dari penyidik sendiri memberikan dakwaan Pasal 83 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana telah diubah, dengan Pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dan pemberantasan pengerusakan hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 Nomor 3 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga :  Selasa Besok PDAM Lakukan Pemeliharaan Berkala, Ini Wilayah Terdampak

Diberitakan sebelumnya, Ami diamankan Ditpolairud Polda Kaltara pada 26 April 2023 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas temuan pihak kepolisian terhadap barang bukti kayu dan perahu di Sungai Langgo 2 April 2023 lalu. Belum sebulan ditetapkannya Ami sebagai tersangka, pihak penyidik Unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara langsung melakukan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *