Disnaker Kaltara Wajibkan Ini ke Perusahaan yang Manfaatkan TKA

benuanta.co.id, Tarakan – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara mewajibkan bagi setiap perusahaan melakukan pelaporan terhadap pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tak hanya untuk TKA baru, pun dengan TKA yang diperpanjang masa kerjanya juga harus melakukan kepengurusan perpanjangan kerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan perpanjangan TKA lingkup nasional dilakukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun jika TKA berada dalam lingkup provinsi cukup dilakukan perpanjangan ke Dinsnakertrans Provinsi.

“Kalau kabupaten/kota itu cukup ke Disnaker kota saja,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Ia melanjutkan, pelaporan TKA sendiri nantinya akan terdapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA ini guna kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan untuk satu orang TKA dalam satu jabatan yakni sebesar 100 dolar Amerika setiap bulannya.

Baca Juga :  Kebutuhan Data Pemilih, Disdukcapil Bakal Sasar Warga Binaan

“Jadi kalau TKA itu kerja lebih dari satu jabatan, tinggal dikalikan saja. Kalau itu pendaftarannya langsung ke pemerintah pusat masuknya ke Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalau ke kabupaten/kita masuknya ke retribusi daerah,” lanjut Suwarsono.

Ia menegaskan, untuk pemungutan retribusi bagi kabupaten/kota diwajibkan harus memiliki Perda terkait dana kompensasi TKA. Untuk kabupaten kota di Kaltara sendiri seluruhnya telah memiliki dasar hukum menyoal dana kompensasi TKA. Sehingga pemungutan retribusi dapat dilakukan.

Baca Juga :  235 Polisi Kawal Ketat Debat Perdana Cagub dan Cawagub Kaltara

Lebih jauh dikatakan Suwarsono, penggunaan jabatan untuk TKA di suatu perusahaan juga dibatasi. Terdapat keahlian-keahlian khusus yang memang diperuntukkan untuk TKA. Dalam hal ini, satu TKA wajib memiliki pendamping lokal. Hal ini dilakukan agar perusahaan tak melulu bergantung kepada TKA dan beralih ke tenaga kerja lokal.

“Transfer ilmu. Makanya ada kewajiban TKA harus ada pendamping. Pendampingnya juga ada pelatihan pembinaan sampai dia bisa mengambil alih jabatan yang dipegang TKA ini,” sambungnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Tarakan, BPBD Dapati 22 Kejadian Bencana

Tak hanya didampingi, perusahaan juga wajib memberikan kursus bahasa Indonesia terhadap TKA. Mengingat, dalam pekerjaan nantinya dibutuhkan komunikasi agar informasi yang diterima tidak disalah artikan.

“Kita harapkan harus ada pendamping dan kewajiban kursus bahasa Indonesia juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *