Truk Kontainer Berukuran Besar Wajib Dikawal Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN–  Kecelakaan tunggal akibat rem blong pada Sabtu, 13 Mei 2023 lalu mengakibatkan truk kontainer menabrak tembok parkiran hotel. Satu motor masuk ke kolong parit dan mengakibatkan kemacetan jalan. Sementara, polisi mengaku hanya melakukan pemantauan terhadap truk kontainer.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana melalui Kepala Unit (Kanit) Patroli dan Pengawal (Patwal) IPDA Ansar menjelaskan pemilik truk kontainer sudah meminta pengawalan kepada pihak kepolisian. Pihaknya hanya melakukan pemantauan lantaran muatan pengangkut ayam beku hanya bersifat ringan.

“Tidak semua harus dikawal, muatannya hanya ayam beku. Terkecuali alat berat yang muatannya melebihi dimensinya, itu yang kami kawal. Jika truk kontainer berukuran 40 kaki sampai 50 kaki, jika tidak menganggu pengguna jalan, maka kami lakukan pemantauan saja,” ucap Ansar, Senin (15/5/2023).

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

Ihwal pengaturan jam melintas antara pukul 05.00 WITA sampai 22.00 WITA, Ansar menegaskan tidak ada peraturan yang berbunyi demikian. Ia dilema terkait peraturan tersebut, lantaran muatan yang di angkut truk kontainer merupakan barang milik toko yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, sementara, pada umumnya masyarakat beraktivitas pada pagi dan sore hari.

“Ada jenis kelas jalan yang tidak bisa dilewati. Jika truk kontainer memiliki tujuan ke arah jalan yang tidak bisa dilewati, maka wajib dilakukan pengawalan guna mendapatkan prioritas di jalan tersebut. Kelas jalan yang dimaksud adalah kelas jalan 2a, yaitu untuk berat kendaraan yang akan dilewati. Untuk mengetahui berat muatan bisa dilihat dari kondisi truk kontainer tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

Satlantas Polres Tarakan selalu menawarkan pengawalan terhadap truk kontainer berukuran 20 kaki hingga 40 kaki, dengan tujuan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. Hal tersebut akan dilakukan sesuai skala prioritas. Jika muatan kecil. Maka hanya di lakukan pemantauan.

“Yang di larang itu jika truk kontainer masuk Jalan Slamet Riyadi atau biasa disebut Kampung Bugis. Jam tersebut diberlakukan pada pukul 06.00 WITA hingga pukul 18.00 Wita. Biasanya, jika truk kontainer ingin masuk kampung bugis, biasanya mereka menghubungi Satlantas (Satlantas) agar di prioritaskan. Dalam pengawalan, kami akan melihat kondisi lapangan, hal tersebut tidak berlaku pada jam rawan kemacetan,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Ansar menuturkan teknis pengawalan Biasanya ada yang bersurat ada juga yang mendatangi Satlantas meminta pengawalan. Ia memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan, jika ingin bergerak tidak sesuai dengan ruas jalan yang akan dilewati, maka diharuskan melaporkan ke Unit Patwal agar mendapatkan pengawalan sampai tempat tujuan. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *