Meski Sistem Tertutup disetujui MK, PAN Tetap Gunakan Sistem Terbuka di Pileg

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Adanya isu perubahan sistem proporsional terbuka Pemilihan Legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup, ternyata diklaim tidak akan mempengaruhi kader Parpol PAN Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk bertarung dalam Pileg tahun 2024 mendatang.

Ditegaskan oleh ketua DPW PAN Kaltara, Ibrahim Ali semua Bacaleg dari PAN Kaltara sudah siap menghadapi Pileg. Baik akan menggunakan sistem terbuka atau tertutup semuanya tidak akan mempengaruhi kesolidan dari kader PAN Kaltara.

“Uji materi sistem Pileg ini memang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun baik secara terbuka atau tertutup PAN Kaltara sudah siap untuk menghadapi Pileg,” kata Ibrahim Ali pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024

Tidak berpengaruhnya sistem tertutup Pileg ini diakui oleh bupati KTT itu, karena DPP PAN sudah sepakat dan berkomitmen untuk selalu menggunakan sistem terbuka Pileg secara internal partai.

“Andaikan MK memutuskan untuk memakai menggunakan sistem tertutup maka PAN secara internal akan tetap menggunakan sistem terbuka,” terangnya.

“Artinya PAN akan memprioritaskan Bacaleg dengan suara tertinggi. Oleh karena itu baik sistem terbuka atau tertutup bagi PAN semua sama saja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Suguhkan Suasana Keakraban, ZAP Hadir Langsung Pengembalian Formulir PAN

Dengan adanya komitmen ini juga diharapkan oleh Ibrahim Ali tidak membuat kader PAN Kaltara menjadi goyah dan takut untuk bertarung dalam Pileg.

“Kita tidak bisa menzalimi suara rakyat, artinya siapa yang paling banyak dipilih oleh rakyat maka dialah yang harus bertanggung jawab dan duduk mewakili rakyat di DPRD,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *