Keluarga Korban Minta Terdakwa Pembunuhan Sepupu Hadir Langsung di Ruang Sidang

benuanta.co.id, Tarakan – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari terdakwa Edi Guntur, Mendila dan Afrila telah berlangsung pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin. Diketahui, sidang tersebut menghadirkan keseluruhan terdakwa secara virtual melalui Lapas Kelas IIA Tarakan.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Yusuf mengharapkan ketiga terdakwa dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1940 votes

“Karena kita tidak bisa membedakan wajah terdakwa. Apakah menyesal, apakah berbohong. Terutama saat pembuktian,” harapnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Kendati hadirnya terdakwa ini mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengesampingkan hal tersebut. Yusuf juga menegaskan, akan mengajukan permohonan tertulis menyoal permohonan kehadiran terdakwa jika itu diperlukan.

“Seperti perkara Ferdy Sambo itu terdakwa hadir. Teddy Minahasa juga. Banyak. Itu bisa saja dikecualikan bisa saja,” lanjutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Edi Guntur dan Afrila, Nunung Tri Sulistyawati mengatakan, ia tak memiliki wewenang menyoal hadirnya kliennya di ruang sidang. Namun, menurutnya jika memang sidang diagendakan secara virtual maka itu lebih baik dilaksanakan.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

“Karena kan kita mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu mengungkapkan permohonan hadirnya terdakwa ini merupakan kewenangan dari majelis hakim. Namun, yang perlu diketahui, sidang secara online ini dilakukan atas surat keputusan bersama Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Rumah Tahanan (Rutan).

“Memang keseluruhan itu menerapkan. Meskipun ada beberapa yang belum. Kita tunggu aksi pimpinan menyoal sidang luring ini,” ungkap dia.

Pada perkara ini, tentu akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan kejaksaan serta Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Jika pun dihadirkan secara langsung di ruang persidangan terdapat pertimbangan seperti aspek keamanan dari terdakwa itu sendiri.

Baca Juga :  Sabhara Polres Tarakan Pantau SPBU, Pastikan Stok BBM Lancar dan Aman

“Tentu akan kita perhatikan apalagi keamanannya. Sebenarnya sudah bisa (dihadirkan langsung). Kemarin sudah ada permintaan tapi perkara yang beda dikarenakan jaringan yang tidak stabil. Kita tunggu saja keputusan majelis hakim nanti,” tutup Imran. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *