Keluarga Korban Minta Terdakwa Pembunuhan Sepupu Hadir Langsung di Ruang Sidang

benuanta.co.id, Tarakan – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari terdakwa Edi Guntur, Mendila dan Afrila telah berlangsung pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin. Diketahui, sidang tersebut menghadirkan keseluruhan terdakwa secara virtual melalui Lapas Kelas IIA Tarakan.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Yusuf mengharapkan ketiga terdakwa dihadirkan langsung ke ruang sidang.

“Karena kita tidak bisa membedakan wajah terdakwa. Apakah menyesal, apakah berbohong. Terutama saat pembuktian,” harapnya.

Kendati hadirnya terdakwa ini mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengesampingkan hal tersebut. Yusuf juga menegaskan, akan mengajukan permohonan tertulis menyoal permohonan kehadiran terdakwa jika itu diperlukan.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

“Seperti perkara Ferdy Sambo itu terdakwa hadir. Teddy Minahasa juga. Banyak. Itu bisa saja dikecualikan bisa saja,” lanjutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Edi Guntur dan Afrila, Nunung Tri Sulistyawati mengatakan, ia tak memiliki wewenang menyoal hadirnya kliennya di ruang sidang. Namun, menurutnya jika memang sidang diagendakan secara virtual maka itu lebih baik dilaksanakan.

“Karena kan kita mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu mengungkapkan permohonan hadirnya terdakwa ini merupakan kewenangan dari majelis hakim. Namun, yang perlu diketahui, sidang secara online ini dilakukan atas surat keputusan bersama Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Rumah Tahanan (Rutan).

“Memang keseluruhan itu menerapkan. Meskipun ada beberapa yang belum. Kita tunggu aksi pimpinan menyoal sidang luring ini,” ungkap dia.

Pada perkara ini, tentu akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan kejaksaan serta Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Jika pun dihadirkan secara langsung di ruang persidangan terdapat pertimbangan seperti aspek keamanan dari terdakwa itu sendiri.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

“Tentu akan kita perhatikan apalagi keamanannya. Sebenarnya sudah bisa (dihadirkan langsung). Kemarin sudah ada permintaan tapi perkara yang beda dikarenakan jaringan yang tidak stabil. Kita tunggu saja keputusan majelis hakim nanti,” tutup Imran. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *