benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Tarakan angkat suara terkait pembangunan masjid di lahan hutan lindung persemaian.
Menurut Ketua DMI Cabang Tarakan, Nur Ali, dalam pendirian rumah ibadah wajib memenuhi prosedur. Persyaratannya wajib memiliki tanah sendiri, ada surat izin tetangga sebanyak 60 orang, memiliki jamaah tetap sebanyak 90 orang dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengajukan pengukuran arah kiblat ke kantor Kementerian Agama setempat kemudian akan diverifikasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Jangan dilanjutkan dulu pembangunan itu sebelum persyaratan dilengkapi,” ucapnya.
Ali menilai akan terjadi permasalahan dikemudian hari jika warga tetap mendirikan bangunan di kawasan hutan lindung milik pemerintah. “Alangkah ruginya amal sedekah jika bangunan tersebut telah berdiri namun jika nanti di robohkan,” tandasnya.
Terpisah, Massa, warga RT 03, yang bermukim di kawasan hutan lindung mengaku jika bangunan masjid yang telah didirikan belum memenuhi prosedur. Salah satunya yaitu surat tanah.
“Status tanah masih menunggu kebijakan dari pemerintah, apakah nantinya tanah tersebut dibebaskan atau kami dipindahkan,” ungkap Massa.
Massa menegaskan, jika masih banyak masjid di Tarakan yang tidak melengkapi prosedur tersebut. Ia berharap, agar pembangunan masjid tidak dihalangi.
“Kami hanya ingin diakui, niat mendirikan masjid bertujuan tempat ibadah dan pembinaan generasi,” tuturnya.
Massa menerangkan, jika proses pembangunan telah berjalan 80 persen. Bila d taksir, biaya pembangunan masjid sekitar Rp 400 juta. Hal tersebut merupakan hasil sumbangan dari masyarakat dan sanak saudara.
“Pembesian bangunan masjid tidak main-main, karena menggunakan besi besar,” pungkasnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli