Berbuat Tak Senonoh ke Janda, Pria di Nunukan di Ciduk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial RO (34) diringkus polisi secara paksa lantaran diduga melakukan perbuatan pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda di Kelurahan Nunukan Tengah sekitar pukul 17.30 WITA, Rabu (3/5/2023) lalu.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh RO bermula saat ia hendak bertamu ke rumah korban yang baru saja pindahan.Namun saat tiba di rumah hanya ada korban C (22), sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh karena rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku RO dan korban ini saling kenal, karena pelaku pernah bekerja dengan bapak korban, korban dan orang tuanya ini baru pindah rumah. Jadi pelaku membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun untuk bertamu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit kepada benuanta.co.id, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Dikatakannya, saat itu korban sedang melipat pakaian. Tiba-tiba saja pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dan langsung memegang dada korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang gelap mata lantaran nafsu birahinya sudah memuncak langsung  menarik korban kedalam kamar mandi dan membuka paksa pakaian dalam korban.

Namun, anak pelaku saat itu menangis sehingga pelaku keluar untuk mendiamkan anaknya, saat itu korban kemudian lari ke kamarnya.

“Korban sempat lari, tapi baru sampai pintu kamar pelaku datang dan menarik baju korban lalu membanting korban diatas lantai, pelaku kemudian menindih tubuh korban sambil menciumi wajah korban dan berusaha memperkosa korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Lusgi menyampaikan, saat hendak melancarkan aksinya menyetubuhi korban, tiba-tiba saja terdengar suara hempasan pintu dan mengira ada yang datang. Lantaran takut aksinya dilihat orang, pelaku langsung lari keluar kamar megambil anaknya dan kabur meninggalkan korban.

“Saat itu terdengar suara hempasan pintu, pelaku kira ada orang, korban juga terus memberontak karena takut dia langsung lari membawa anaknya,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku sudah memiliki anak dan istri, sedangkan korban statusnya sudah bercerai dan tinggal bersama orang tuanya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Disampaikannya, dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Nunukan berhasil melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku RO saat hendak pulang kerumahnya di Jalan Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada (5/5/2023).

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya, RO kita sangkakan Pasal 285 Jo pasal 53 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 289 KUH Pidana,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *