27 Unit HP Masih Tersegel Dijual Pria Ini, Padahal Bukan Miliknya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Seorang pria diamankan Satreskrim Polresta Bulungan lantaran melakukan penggelapan puluhan unit handphone. Kejadiannya pada hari Kamis, 4 Mei 2022, pelaku bernama RR usia 20 menjual beberapa handphone yang masih tersegel milik salah satu jasa pengiriman di Tanjung Selor.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang melalui Kanit Pidum, IPDA Brian Daven Kyher Gultom mengatakan, pelaku dipercaya untuk mengantar paket berisi handphone ke Berau. Namun ternyata disalahgunakan dengan menjual ke salah satu counter handphone di Tanjung Selor.

“Kejadiannya ditanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, korban dihubungi oleh pihak toko 69 cell bahwa ada seseorang yang menjual handphone merek OPPO dengan berbagai macam jenis sebanyak 27 unit yang masih tersegel,” ucap IPDA Brian Gultom kepada benuanta.co.id, Sabtu, 6 Mei 2023.

Baca Juga :  BPOM Tarakan Bongkar Praktik Handbody Racikan dan Kosmetik Ilegal

Mendapatkan laporan itu, korban pun mendatangi toko tersebut, didapatilah yang menjual puluhan handphone tersebut adalah pihak vendor yang bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman.

“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta,” sebutnya.

Unit Pidum Polresta Bulungan yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah ditemukan pelaku yang beralamat di Jalan Enam Gang Teladan Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan diringkus polisi.

Baca Juga :  Pasang Tarif RM 700 Ringgit untuk Selundupkan 3 CPMI ke Malaysia

“Dari hasil interogasi kita kepada pelaku, hal itu sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku melakukan penggelapan pada saat pelaku mendapatkan orderan untuk mengantarkan handphone tersebut ke Berau tapi tidak dilakukan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku yang masih duduk dibangku perkuliahan ini telah diamankan barang bukti berupa handphone merek OPPO, jenis OPPO Reno8 T ada 2 unit, OPPO A17k ada 17 unit, OPPO A17 ada 5 unit, OPPO A57 ada 2 unit dan  OPPO A77s ada 1 unit.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Kejari Tarakan Tangani 4 Perkara Korupsi dan 6 Penyelidikan

“Atas tindakan kejahatan tersebut, pelaku kita jerat dengan Pasal 374 Subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *