Putusan Incraht, Dua Kurir Sabu Cantik Dijatuhi Vonis Berbeda

benuanta.co.id, Tarakan – Perkara narkotika yang melibatkan dua wanita TR dan ANA serta satu pria MR telah memasuki agenda sidang putusan pada pertengahan April 2023 lalu.

Ketiganya pun diberikan vonis berbeda-beda oleh hakim. Terdakwa Aji Nindya Alya (ANA) dituntut Pasal 114 Ayat 2 dengan tuntutan 9 tahun dan vonis 7 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Tanisa (TR) dijatuhi Pasal 114 Ayat 2 dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Marupi (MR) terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

“Ketiga terdakwa berbeda-beda putusannya. Aji Nindya diputus 7 tahun, Tanisa 6 tahun dan 6 bulan kemudian Marupi 12 tahun. Ketiga terdakwa menerima semua putusannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand, Selasa (9/5/2023).

Berbeda-bedanya putusan ini berdasarkan fakta persidangan yang menyebut berbedanya peran ketiganya. Namun, dinilai terdakwa Tanisa tahu bahwa barang yang dititipkan di kosnya oleh Aji Nindya adalah narkotika.

“Marupi ini di fakta persidangan memang sabu itu miliknya, yang perempuan dua ini cukup mengetahui saja itu sabu,” lanjut dia.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Adapun pertimbangan dari putusan terdakwa yang berbeda-beda ini diambil alih oleh hakim. Untuk barang bukti sendiri sudah dirampas untuk dimusnahkan, kecuali satu unit mobil Agya warna putih dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

“Mobil ini milik orang lain. Dikembalikan ke pemiliknya melalui terdakwa. Pakai surat kuasa,” tambah Harismand.

Terdakwa Marupi sendiri, juga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dititipkan ke pada Aji Nindya dan Tanisa. Hasil putusan perkara narkotika inipun telah incraht karena ketiga terdakwa menerima keseluruhan hasil putusan.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 02.00 di Jalan Gunung Semeru, Tim Opsnal mendapati informasi bahwa di lokasi tersebut kerap kali dijadikan transaksi jual beli narkotika. Pada pengembangan penyelidikan itu menghadirkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan wanita dengan inisial Tanisa (20) Aji Nindya Alya (18) serta satu orang pria berinisial Marupi (47). (*)

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *