Surat Edaran Penertiban Pedagang Anak Asongan Belum Diterima Pemilik Usaha, Kok Bisa?

benuanta.co.id, TARAKAN – Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/DP3APPKB/2023 yang dikeluarkan Wali Kota ihwal penertiban pedagang anak asongan ternyata belum diterima ke pemilik usaha.

Edaran yang di sahkan pada 18 April 2023 lalu, menyebutkan pemilik usaha dilarang memberi akses kepada pedagang asongan anak. Pelanggaran surat akan dikenakan sanksi. Sementara, camat maupun lurah diminta mensosialisasikan edaran di wilayah kerjanya.

Saat dikonfirmasi Murad, pemilik usaha kafe di bilangan Tarakan Barat mengaku belum menerima surat sebagaimana yang dikeluarkan. “Baiknya dikasih surat edaran dulu, biar kita bisa menjelaskan surat edaran ke pelanggan mengenai penolakan anak pedagang asongan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Menurut Murad, ia merasa terganggu kehadiran anak asongan, walaupun disisi lain, pelanggan merasa iba kepada anak yang menenteng makanan untuk dijual. “Apalagi masuknya tanpa alas kaki,” ungkapnya.

“Jika edaran telah diterima, mungkin kami dapat memberikan penjelasan ke pengunjung,” pungkas Murad.

Terpisah, Yaya, Penanggungjawab kafe di bilangan Tarakan Tengah mengatakan, jika ia merespons baik kebijakan pemerintah Kota Tarakan. Namun sampai detik ini ia belum menerima perihal surat edaran yang dimaksud.

“Surat itu baik untuk mengatur pemenuhan hak anak, kejam sih jika kami larang mereka berjualan, kami takut sanksi sosial dari masyarakat. Kami mengetahui jika ada oknum yang antar jemput anak pedagang asongan, seharusnya mereka yang di usut,” tandas Yaya.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Terpisah, Anes, pemilik rumah makan di Tarakan Barat menjelaskan jika ada aturan pemerintah seperti itu akan dilaksanakannya. Sampai detik ini ia berikan akses ke anak pedagang asongan karena tidak mengetahui adanya surat edaran.

“Saya tetap biarkan mereka berdagang di tempat saya, toh surat tersebut belum kami terima,” pungkasnya.

Sementara, Rosita, pengunjung kafe di Tarakan Barat menuturkan, anak tersebut tidak bersekolah. Ia menilai pemerintah gagal memenuhi pemenuhan hak anak.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Faktor ekonomi menjadi penyebab mereka turun ke jalan, hal tersebut telah merenggut waktu bermain dan bersekolah, saya sempat bertanya ke satu per satu anak, diakui anak jika mereka sudah putus sekolah,” tandasnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *