Terlibat Bisnis Sabu, Tiga Petani di Krayan Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat bisnis Narkotika Golongan I jenis sabu, tiga petani yang merupakan warga Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan berhasil diringkus polisi.

Kasus tersebut berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Krayan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, personel Polsek Krayan kemudian melakukan penyelidikan sejak pagi hari di Desa Long Berayang pada Ahad (30/4/2023).

Hingga sekira pukul 13.15 Wita, personel melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada disebuah pondok di Jalan Trans-Kalimantan di Desa Buduk Tumu, Kecamatan Krayan.

“Pria itu diketahui yakni LA (36), saat kita lakukan penggeledahan di tempat, awalanya personel tidak menemukan barang bukti, bahkan ia sempat mengelak namun karena takut akhirnya LA ini mengakui jika ia memang mempunyai barang haram tersebut namun disimpan dirumahnya,” ungkap Ibnu kepada benuanata.co.id, Ahad (7/5/2023).

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Dikatakannya, bersama dengan pelaku, personel kemudian bergerak ke rumah LA yang berada di RT 1 Desa Long Berayang. LA kemudian mengambil 4 bungkus sabu paket hemat yang sebelumnya ia simpan di dalam tas selempang kecil didalam kamar pelaku.

Dari pengakuan LA, menerangkan jika sabu tersebut merupakan milik seorang pria yakni DE yang merupakan warga Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan.

“Pengakuan pelaku, 4 paket sabu seberat 0,46 gram itu diberikan DE untuk selanjutnya dijual oleh LA, jadi 3 paket ini rencananya di jual pelaku, 1 paketnya untuk pelaku sebagai upah dari DE, kita juga mengamankan alat isap bong dari pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Ibnu menjelaskan, berbekal informasi dari LA, di hari yang sama, personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DE di sebuah bengkel motor yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Long Katung.

Dari hasil penggeledahan personel berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu yang saat itu disimpan DE di dalam plastik klip warna transparan ukuran sedang yang dililit dengan lakban hitam dan dibungkus dengan potongan kain yang disimpan didalam sebuah tas selempang yang saat itu dipakainya.

“Pengakuan DE, sabu yang ada di tasnya tersebut merupakan pesanan seorang pria yakni JO yang diketahui tinggal di Desa Pa’Matung, Kecamatan Krayan,” terangnya.

“Sabu seberat 3,14 gram tersebut dibeli DE dari seorang pria di Bakelalan, Malaysia seharga Rp 1 juta,” lanjutnya.

Namun, sebelum di serahkan kepada saudara JO, pelaku DE telah menyisihkan sebanyak 4 empat bungkus kecil dan diberikan kepada saudara LA untuk dijualkan.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Ibnu menyampaikan, saat JO tengah di interogasi oleh personel, disaat yang bersamaan JO menelepon DE dan menyuruh DE untuk segera mengantarkan sabu pesanannya tersebut di jembatan yang berada di Desa Long Bawan yang persis berada di dekat rumah DE.

Dalam pengintaian personel, JO berhasil diamankan di lokasi tersebut saat akan melakukan transaksi dengan DE, tanpa melakukan perlawanan JO mengakui jika sabu tersebut merupakan pesanannya untuk ia konsumsi.

“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah di Mako Polres Nunukan untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *