Yang Lain Menunggu Bukti, Penetapan Tersangka “Tuan Kayu” Butuh Waktu Sebulan

benuanta.co.id, TARAKAN – Polda Kaltara merespon pernyataan Kuasa Hukum AM atau Andi Ami yang menyebut perlunya penindakan pengusaha kayu ilegal di Tarakan yang seakan tak tersentuh hukum. Pernyataan ini diungkapkan Kuasa Hukum AM, Muklis Ramlan saat AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polairud Polda Kaltara, belum lama ini.

Mukhlis menganggap, penindakan hukum seakan tidak adil dikarenakan masih banyaknya oknum yang menguasai, mengambil dan menjual kayu ilegal untuk kemaslahatan masyarakat Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Kalau sebelumnya saudara Ami diperlakukan seperti itu, adalagi yang lain yang juga melakukan hal yang sama inisialnya AB, TA, OM, MS dan somel milik L. Kita juga mohon untuk ditindak dan ditangkap secara bersama,” katanya, Sabtu (30/4/2023).

Hal inipun mendapat respon tegas dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, (Kaltara), Irjen Pol Daniel Adityajaya. Ia mengatakan jika memang terdapat informasi dan terbukti akan diproses pihak kepolisian.

“Itu bagian tugas pokok kami. Mengayomi, melindungi masyarakat dan juga menciptakan situasi Kamtibmas. Kalau memang itu (Bisnis kayu ilegal) ada dan jelas pasti akan kita dalami,” singkatnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Ditetapkannya AM Sebagai Tersangka

Dalam hal ini penangkapan AM dilakukan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara yang berhasil menindak salah satu pemain kayu ilegal di wilayah Kaltara. Diawali dengan informasi yang diterima bahwa adanya dua unit perahu yang kandas di Sungai Langgo pada Minggu, 2 April 2023 sekira pukul 21.00 WITA, personel Ditpolairud Polda Kaltara langsung mendatangi TKP dan lagi-lagi menemukan kapal tanpa tuan.

Saat dikonfirmasi, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, informasi yang disebutkan masyarakat bahwa kapal tersebut kandas dengan mengangkut puluhan kubik kayu ilegal. Personel Subdit Patroli Airud pun langsung menarik dua unit kapal tersebut ke pangkalan Mako Ditpolairud Polda Kaltara.

“Sudah sampai di Mako paginya itu dan tidak ada pemilik, ABK (Anak Buah Kapal) maupun nakhoda jadi kami terbitkan surat perintah lidik setelah itu kami cari saksi-saksinya,” terangnya kepada Benuanta, Selasa (2/5/2023).

Penyidik pun berhasil mendapatkan salah satu ABK dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa “tuan kayu” pemilik kapal itu.

“Sampailah diketahui bahwa kayu itu milik AM,” singkatnya.

Tak hanya memeriksa ABK, polisi pun mengembangkan hingga ke ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengukur dan menghitung barang bukti kayu berjumlah 32 kubik gergajian jenis campuran. Penyelidikan ini, dikatakan perwira melati tiga itu berlangsung kurang lebih hampir sebulan lamanya. Karena turut memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

“Kalau ada nakhoda nya atau ABK itu gak sampai sebulan. Kita pelan-pelan penyelidikan kita cari saksi-saksinya dan sampai kita dapatkan ABKnya,” sambungnya.

Adapun peran AM dalam hal ini ialah pemilik yang sekaligus memerintahkan anak buahnya mengambil kayu untuk di supply ke Tarakan. Modusnya, ia hanya menerima permintaan di beberapa perkebunan Kaltara untuk dibeli kayunya dan dijual kembali ke Tarakan.

Polisi pun tak tahu pasti sudah berapa lama AM menjalankan bisnis kayu ilegalnya. Namun, yang pasti ia tak melakukan aktivitas jual beli kayu dengan kurun waktu tertentu.

“Dia (AM) insidentil. Tidak terus terusan. Kalau ada kayu yang dia ambil. Memang untuk ke butuhan Tarakan. Dia ambil kayunya pun random. Misal ada masyarakat lagi buka tambak nah kalau di sana ada kayunya ya dia ambil,” ungkapnya.

Pihak Kuasa Hukum, AM pun juga sempat menyebutkan penetapan tersangka kliennya dengan waktu yang singkat. Hal inipun tak menjadi masalah bagi pihak kepolisian, pihaknya pun telah berpedoman terhadap saksi dan dua alat bukti yang telah memenuhi syarat penetapan AM sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pria yang Gantung Diri di Juata Laut Sempat Tulis Wasiat

“Termasuk ada ahli pidana. Apalagi selama sebulan ini AM tidak ada di rumah. Kami ke rumahnya, ke gudangnya juga, kami panggil anaknya juga. Anaknya menyatakan sejak tanggal 2 April 2023 AM sudah tidak di rumah,” tuturnya.

AM pun diciduk polisi di Bulungan pada 26 April 2023 malam dan saat ini telah resmi menjadi tahanan Polda Kaltara. Menyoal keuntungan sendiri masih tengah didalami penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara. Pihaknya pun masih akan mengembangkan dan melakukan penghitungan ke gudang kayu milik AM yang ada di Tarakan.

“Karena rangkaian. Kalau kita amankan di tengah laut kemudian ada di gudang kita akan kaitkan juga,” tegasnya.

Atas bisnis ilegal AM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.

Penyidik pun turut menyita barang bukti diantaranya:

– 2 unit perahu dengan menggunakan mesin penggerak 40 PK merk Mariner

– ± 32 (tiga puluh dua) kubik kayu gergajian. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *