Surat Edaran Penertiban Pedagang Asongan Anak Bikin Pemkot Dilema

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/210/DP3APPKB/2023 tentang Penertiban Pedagang Asongan Anak. Dalam surat tersebut tertera beberapa poin yang menyebutkan pelarangan tindakan eksploitasi termasuk dukungan, bujukan, menyuruh seseorang atau anak di bawah umur untuk menjajakan dagangannya di jalan dan/atau di tempat fasilitas umum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB), Maryam mengatakan SE tersebut tak hanya ditujukan kepada anak, juga untuk pengemis. Pihaknya pun mengeluarkan SE ini dengan memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan juga SE Kementrian Sosial.

“Kalau tidak salah itu sudah ada Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Seingat saya juga ada sanksi yang bisa kita kenakan,” katanya, Senin (1/5/2023).

Maryam mengungkapkan, dalam menindak oknum-oknum yang ada dibalik eksploitasi anak pihaknya cukup kesulitan. Mengingat, jika merujuk kepada Undang-undang pekerja anak, fenomena yang ada di Tarakan tak bisa disangkutkan dengan aturan tersebut. Pasalnya, menurut dinas ketenagakerjaan hal ini bukan mempekerjakan anak.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

“Jadi sangat sulit bagi kita untuk menjerat orang tua. Tapi kalau Undang-undang Anak itu lebih spesifik. Karena eksploitasi bidang ekonomi terhadap anak. Kita sulit memberikan sanksi. Karena mempekerjakan anak tidak termasuk pekerja,” ungkapnya.

Lanjutnya, perda yang ada juga tidak secara spesifik dapat menindak orang tua yang mempekerjakan anak tersebut. Hal inipun disorot oleh kementrian Sosial beberapa waktu lalu. Sehingga terdapat langkah-langkah yang Pemkot Tarakan lakukan dengan membedah kasus anak berjualan.

“Kita selama ini hanya pembinaan, pendampingan juga. Ternyata kebanyakan orang tua nya memang mengaku lumayan, mendapatkan uang dari situ. Parahnya anaknya sampai berenti sekolah dan uang hasil jualan tersebut buat beli narkoba orang tuanya,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Namun, nyatanya, SE ini tak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan. Berdasarkan pantauan benuanta.co.id di lapangan, masih ada beberapa anak berjualan yang singgah ke kafe untuk sekedar menjajakan jualannya. Maryam mengatakan untuk hal ini SE tersebut juga merujuk kepada pemilik usaha agar tak memberikan akses terhadap anak-anak yang berjualan tersebut.

Ia pun mengharapkan kerja sama yang baik dari pemilik usaha agar tak mudah mengizinkan anak-anak untuk menjajakan jualannya.

“Ya kalau bisa pemilik usahanya menegurlah. Kita minta kerja samanya dan sekalian kita sosialisasikan juga. Agar tidak membeli apa yang anak itu jajakan. Ya kita memang tidak melarang masyarakat sedekah,” sambungnya.

Maryam melanjutkan, memang kondisi ekonomi orang tua anak-anak yang sering berjualan sangatlah kekurangan. Namun, mayoritas telah memiliki data bantuan yang dikeluarkan dari Dinas Sosial. Menurutnya, hal itu telah lebih dari cukup, mengingat penghitungan bantuan sosial dihitung per kepala anggota keluarga.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Sama halnya dengan bantuan lainnya seperti pendidikan dan kesehatan juga mayoritas telah didapat oleh orang tua anak-anak tersebut.

“Sudah diberikan juga kelengkapan sekolah. Ya berapa kali kita tegaskan saja. Ya ini akhirnya orang tua pada malas. Anaknya kerja semua. Kita sudah sosialisikan juga ke pihak kelurahan, RT, kemudian pemilik rumah makan juga,” tutup Maryam.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *