Speedboat non Reguler Tak Boleh Angkut Penumpang, Siapa Kecolongan?

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Frans Tony turut angkat bicara ihwal SB Cinta Damai yang sempat terombang-ambing selama 5 jam di perairan Bunyu, pada Senin (1/5/2023) malam.

Tony mengungkapkan, SB Cinta Damai yang membawa 21 penumpang dari Nunukan ke Tarakan merupakan speedboat non reguler. Speedboat berkelir putih-hijau itu diketahui selama ini mengakut barang dari jasa pengiriman ekspedisi rute Tarakan-Nunukan.

“Itu speed non reguler, kita sebagai pengelola pelabuhan tahunya itu diperuntukkan untuk mengakut barang dari Tarakan ke sini dan memang berlabuh di dermaga kita,” kata Tony kepada benuanta.co.id, Selasa (2/5/2023).

Tony juga menerangkan, terkait Surat Izin Berlayar (SIB) dari speedboat tersebut tidak dikeluarkan oleh pihaknya. Sebab, Dishub Provinsi Kaltara hanya mempunyai kewenangan untuk memberikan izin berlayar pada speedboat reguler saja.

Bahkan ia menegaskan, speedboat non reguler memang hanya diperuntukkan untuk barang dan tidak untuk penumpang.

“Di pelabuhan itu juga ada speed non reguler yang angkut penumpang tapi itu untuk lokal wilayah Nunukan saja, bukan untuk antar kabupaten/kota,” tegasnya.

Terkait kasus yang terjadi, SB Cinta Damai diketahui sempat terombang-ambing lantaran mengalami kendala pada mesin. Tony membenarkan jika speedboat tersebut berlabuh di dermaga PLBL dan membawa barang dari Tarakan.

Namun, pihaknya tidak mengetahui jika saat pulang ke Tarakan, ternyata SB Cinta Damai membawa penumpang.

“Sebenarnya memang tidak boleh bawa penumpang, tapi biasanya ada kebijakan untuk kepentingan emergency seperti untuk kepentingan orang sakit atau ada tugas penting, tapi itu juga harus ada pemberitahuan ke kita, karena selama ini juga mereka hanya membayar retribusi berlabuh,” ungkapnya.

Akan tetapi, ia mengaku tidak ada pemberitahuan apabila membawa penumpang emergency apalagi melihat jumlah penumpang yang sangat banyak yakni 21 orang.

Selain itu menyebut, pihaknya tidak menerima pengajuan manifes penumpang. Mengingat SB Cinta Damai merupakan speedboat non reguler, sehingga tidak mungkin adanya manifes penumpang. Terlebih, manifes penumpang biasanya untuk speed reguler diajukan oleh pihak agen ke petugas pelabuhan, setelah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kalau ke kita tidak ada laporan, sebenarnya kita juga bingung speed non reguler ini di bawah kewenangan siapa. Kita tanya ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) katanya itu kewenangan Dishub kabupaten, kita tanya ke Dishub kabupaten katanya kewenangan BPTD,” terangnya.

“Makanya kita juga tidak tahu ini kewenangan siapa, dan kalau misalkan pengakuan nakoda ada manifes penumpang itu perlu dipertanyakan SPB dikeluarkan oleh siapa,” ucapnya.

Kendati begitu, ia juga tidak menampik jika selama ini banyak speed non reguler yang sering memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas di pelabuhan dan diam-diam membawa penumpang tanpa izin.

“Tidak bisa kita pungkiri hal seperti ini memang biasa terjadi, mereka biasa memanfaatkan kelengahan petugas. Jadi mereka berlabuh bawa barang, jadi mungkin mereka berfikir daripada pulang kosong mending bawa penumpang, padahal ini sangat berbahaya, apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi itu bukan tanggung jawab kita,” tuturnya.

Tony menyampaikan beruntung dalam kejadian Speed Cinta Damai seluruh korban berhasil selamat dan tidak ada korban jiwa, namun ia menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan di pelabuhan sehingga speed non reguler tidak lagi mengakut penumpang. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *