Akui Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal, Penetapan Tersangka Nurawa Dipertanyakan

benuanta.co.id, Bulungan – Kuasa Hukum dari Direktur PT Banyu Telaga Mas (BTM), Nurawa mempertanyakan klienya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak. Diakui pihak PT BTM, tak ada kegiatan tambang ilegal melainkan clearing untuk pembangunan mess dan kantor PT BTM.

Dijelaskan Hendrik Kusnianto Kuasa Hukum dari Direktur PT Banyu Telaga Mas (BTM) untuk Nurawa melakukan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Di mana dalam pemeriksaan tambahan, Hendrik Kusnianto mengatakan jika kliennya tidak terlibat penambangan ilegal.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Klien kami bu Nurawa Direktur PT BTM diposisikan sebagai pemberi perintah kegiatan penambangan ilegal. Padahal hanya pemberi kontrak untuk bekerja melakukan pemerataan tanah kepada warga,” ucap Hendrik Kusnianto dari GP Law Firm & Associates kepada benuanta.co.id pada Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

Kata dia, agenda pemeriksaan yang dimulai dari pukul 09.00 wita hingga 21.00 wita itu, subtansinya lebih kepada kedudukan hukum legal standing dari Direktur PT Banyu Telaga Mas, Nurawa. Pasalnya kliennya bukan orang baru, namun sebagai pemilik saham asli di PT BTM.

“Penyidik mencoba menggali dan menelusuri, karena kemarin Dirreskrimsus sempat ada statement adanya backing dan aliran dana. Untuk itu kami pastikan tidak benar, pertama kita belum dapat profit sama sekali,” jelasnya.

“Menurut hemat kami, itukan belum adanya melakukan penambangan, yang ada adalah BTM melakukan kontrak dengan masyarakat untuk melaksanakan land clearing atau pemerataan tanah, untuk dijadikan mess dan kantor. Karena ada 3 orang atau kelompok yang dapat kontrak kerjasama dengan kami. Kontrak itu berupa sewa alat,” sambungnya.

Lanjutnya, jika dikatakan penambangan ilegal, PT BTM sendiri sampai saat ini belum mendapat keuntungan atau belum dapat apa-apa. Karena tujuannya bukan melakukan penambangan melainkan pembersihan lahan untuk dijadikan pembangunan mess dan kantor.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Fakta yang ditemukan, di luar lokasi yang telah dikerjasamakan ada puluhan grup dari masyarakat melakukan penambangan bukan dari perintah PT BTM. Terkait temuan cairan sianida di lokasi yang bukan dari wilayah kontrak itu, pihaknya memberikan jawaban tidak tahu dari mana asalnya.

“Pengakuan warga yang ditangkap, katanya atas perintah bu Nurawa. Nah inilah yang kami klarifikasi tidak ada perintah itu, baik telepon, chat ataupun ketemu. Yang resmi dari kami ada kontrak kerjasama tapi bukan melakukan penambangan,” ujarnya.

Dirinya berharap kepada penyidik mendudukkan perkara ini secara fair, karena posisinya BTM ini pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lahan konsesi seluas 4.700 hektare.

“Agak lucu juga kalau kita dianggap penambang ilegal, kalau dipermasalahkan karena masyarakat tidak memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang dipersyaratkan untuk tambang. Memang menjadi kebijakan dari BTM yang memaksimalkan masyarakat,” terang Hendrik.

Dia mengakui jika ke depannya, BTM akan melakukan penambangan namun masih menunggu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

“RKAB kita belum terbit, maka konsentrasi kita belum menambang tapi persiapan. Karena beberapa perlengkapan administrasi yang perlu diperbaiki, baru tahun ini melakukan persiapan penambangan sambil menunggu RKAB keluar yang diajukan sejak Februari 2023, terus kita follow up,” katanya.

Hendrik menuturkan dengan adanya kejadian itu, BTM pun telah mencabut kontrak dengan warga sejak 19 Maret 2023. Lantaran sudah tidak sesuai dengan kontrak yang harus melakukan pembersihan dan pematangan lahan di lokasi yang telah ditunjuk. Ternyata yang ada melakukan penambangan, itupun dilakukan ditempat yang berbeda.

“Dengan adanya kasus ini, tidak membuat kegiatan di BTM stop kegiatan tapi ada proses administrasi, perbaikan, perubahan Minerba One Data Indonesia (MODI) dan progres RKAB tetap jalan. Kami anggap kami tidak bermasalah,” tukasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya,

(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *