Pemprov Imbau Ini ke Penyelenggara Transportasi Selama Mudik Lebaran

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menjamin kelancaran dan keamanan penyelenggaraan transportasi pada arus mudik dan arus balik masa lebaran Idul Fitri tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) upayakan agar sarana dan prasarana yang digunakan telah siap.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara Andi Nasuha mengatakan Gubernur Kaltara melalui surat imbauan penyelenggaraan transportasi masa lebaran 1444 hijriah Nomor 100.3.4/1275/DISHUB/GUB, ditujukan kepada pengelola pelabuhan untuk melakukan pengawasan.

“Imbauan kepada seluruh pengelola pelabuhan pada wilayah Provinsi Kaltara agar memastikan fasilitas dan operasional pelayanan di pelabuhan terselenggara dengan baik,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa, 18 April 2023.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

“Juga diminta melakukan pengawasan terhadap penjualan tiket penumpang agar tidak terjadi praktek percaloan tiket di pelabuhan,” tambahnya.

Kemudian berdasarkan rapat bersama yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023, melahirkan beberapa kesepakatan diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara akan melaksanakan kegiatan posko di 3 pelabuhan speedboat, meliputi Pelabuhan Kayan II Tanjung Sclor, Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan.

“Posko dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 28 April 2023, sebelumnya telah dilaksanakan Rampcheck ditanggal 13 sampai 14 April 2023,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk mengantisipasi lonjakan pasca mudik lebaran telah disiapkan 7 anmada speedboat tujuan Tanjung Selor – Tarakan pulang pergi.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

“Jadi ada 4 armada dari Tanjung Selor dan 3 armada dari Tarakan jika terjadi lonjakan yang akan terlihat di H-3,” paparnya.

Andi mengatakan untuk mengatur alur keluar masuk penumpang Di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, dilaksanakan pengaturan di pintu masuk dan pintu keluar pelabuhan.

Terkait tarif, telah disepakati bersama bahwa tarif speedboat tambahan sesuai kesepakatan antara operator dan pengguna jasa (sistem carter).

“Terkait jam keberangkatan speedboat tambahan disesuaikan dengan kondisi jumlah penumpang dilapangan. Kemudian jam keberangkatan terakhir speedboat reguler dan cadangan pada Pukul 16.10 WITA,” terangnya.

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

Dia menambahkan dalam kesepakatan bersama itu juga mengatur, pada saat membeli tiket penumpang diwajibkan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pengenal lainnya.

“BPTD Wilayah XVII tetap mengeluarkan SPB pada speedboat cadangan sebagai bentuk pelayanan mudik angkutan lebaran 2023,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *