Aksi Spesialis “Tangan Panjang” Ini Terhenti Setelah 3 Bulan Mencuri, Sempat Ancam Korban Pakai Sajam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan tertangkap juga, mungkin istilah kata ini yang dapat menggambarkan nasib Edy Nordin alias Edy pria berusia 41 tahun ini akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga April 2023 ini, pria pengangguran tersebut berhasil melancarkan aksinya di lima lokasi berada dan menggasak uang tunai puluhan juta dan barang berharga lainnya milik korbannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan menerangkan, sejak awal Januari lalu hingga bulan April ini, pihaknya telah menerima beberapa laporan aduan dari masyarakat terkait kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh satu orang pelaku yang sama.

“Dari laporan yang masuk, kita kemudian lakukan olah TKP ciri-ciri fisik, waktu kejadian dan modus pelaku yang disampaikan oleh para korban dan saksi ini sama sehingga kita menduga jika pelakunya adalah orang yang sama,” terang Sony kepada benuanta.co.id, Rabu (12/4/2023).

Dibeberkannya, adapun pada TKP pertama yakni pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 13.00 Wita di Toko sandal Jalan Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara, pelaku berhasil mencuri tas Bonia berisi surat penting dan uang tunai Rp 4,1 Juta milik korban Asrianti (27). TKP kedua di Kios daging milik korban Mukhtar (60) di Jalan Pasar Inhutani pada (2/2/2023).

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

“Saat di TKP kedua ini korban lagi tidur dan meletakkan tasnya berisi uang tunai mencapai Rp 43 di lantai, namun korban langsung tersadar ada yang mengambil tasnya dan spontan langsung teriak maling, pelaku langsung kabur dan membuang sebagian uang korban di jalanan sekitar Rp 23 juta, jadi pelaku membawa kabur uang korban Rp 20 juta,” bebernya.

Kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya pada Sabtu (1/4/2023) di konter hp milik korban Anita (28) di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, pelaku mencuri tas korban berisikan uang tunai Rp 20 juta dan uang tunai RM 400 serta 90 pcs kartu perdana.

Masih di hari yang sama yakni Sabtu (1/4/2024), sekira pukul 12.00 Wita, pelaku mencuri tas berisikan uang tunai dan hp senilai Rp 7,5 juta di sebuah klinik di Jalan Ahmad Yani RT 7 Kelurahan Nunukan Tengah.

Selanjutnya pada Senin (3/4/2023) pelaku kembali beraksi di tempat pangkas rambut milik Abdulrahman di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah yang mana korban kehilangan 1 unit Hp Samsung senilai Rp 8,5 juta.

Sony menyampaikan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga ciri wajah dugaan pelaku berhasil diketahui. Namun, Sony mengatakan personel sempat mengalami kesulitan lantaran identitas dan tempat tinggal terduga pelaku tidak diketahui.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Aksi pelaku ini dinilai Sony cukup meresahkan masyarakat, yang mana saat melancarkan aksinya, pelaku membekali dirinya dengan membawa senjata tajam berupa parang pendek dan gunting seng kecil berujung tajam yang diselipkan di pinggangnya.

“Aksi pelaku ini sangat berbahaya, karena dari keterangan salah satu korban, pelaku pernah mengacungkan sajam yang dibawanya ke korban saat pelaku kepergok hendak mencuri di sebuah klinik di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunukan tengah,” ucapnya.

Sony mengungkapkan, dari hasil analisa, diketahui jika modus operandi yang dilakukan pelaku mencari sasaran pada toko yang lengang dan kosong pada saat siang hari. Sehingga personel melakukan penyelidikan dan hunting antisipasi keberadaan pelaku pada saat akan melakukan pencurian pada beberapa titik pasar dan pertokoan yang ada di Nunukan.

Hingga akhirnya, pada Selasa (11/4/2023), terduga pelaku diketahui sedang berada di seputaran Pasar Inhutani dan diduga tengah mencari sasaran baru.

“Jadi saat pelaku ini ada di Pasar Inhutani, saat kita akan dekati pelaku langsung kabur dan melarikan diri karena pelaku tahu kalau kita ada polisi,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat itu juga personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku secara paksa di sebuah tanah kosong samping Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, saat itu juga di pinggang pelaku ditemukan sebilah gunting seng berujung runcing.

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui bernama Edy itu merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2003 lalu di Nunukan dan di tahan di Lapas Tarakan. Usai bebas, pelaku merantau ke Malaysia, namun pelaku kembali ditahan di Malaysia atas kasus jambret hingga akhirnya pada awal tahun 2022, pelaku dideportasi ke Nunukan.

Sony menyampaikan, dari pengakuan pelaku Edy, uang hasil kejahatannya tersebut dihabiskannya untuk berfoya-foya yakni minum-minuman keras dan mengonsumsi narkoba.

“Jadi pelaku ini numpang tinggal di rumah keluarganya di Jalan Lingkar, pengakuan pelaku beberapa kali ia membagi uang hasil curiannya ke keluarga tersebut total Rp 7 juta, bahkan semua hasil kejahatan pencuriannya dititipkan kepada NU tersebut,” ujarnya.

Terhadap NU, Sony mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan, selain 5 korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, diduga pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa toko di Jalan Pasar Lama, di Jalan Pasir Putih dan beberapa toko di Pasar Inhutani.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan juga berkaitan dengan barang bukti uang yang belum kami temukan, untuk pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mako Polsek Nunukan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edy disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUH pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *