Putusan Kasasi Bertambah, Mantan Kepsek SDN 052 Dieksekusi ke Lapas Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan kini telah memasuki hasil putusan kasasi. Wanita berinisial LH itu sebelumnya diputus 3 tahun 3 bulan penjara. Namun naik pada tingkat kasasi, pidana LH justru diputuskan bertambah menjadi 4 tahun bui.

Keputusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang sebelumnya merubah putusan Pengadilan Tinggi (Kaltim) yang menguatkan Pengadilan Negeri Samarinda.

“Perubahannya masa penjara. Dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Tarakan, Dewantara Wahyu Pratama, Senin (10/4/2023).

Pada tingkat kasasi ini, LH diyakini bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ia juga harus mengganti sebesar Rp 462.417.892 juta. Jika tidak ia harus menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Kemudian denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara saja yang ditambah,” sambung dia.

Ia melanjutkan, untuk pertimbangannya dari Mahkamah Agung, LH terbukti melakukan unsur penambahan kekayaan dari kasus yang menjeratnya ini. Sementara dari pertimbangan Pengadilan Tinggi Kaltim, HR menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum.  Mengingat saat itu LH merupakan penanggungjawab P2S (Panitia Pembangunan Sekolah).

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

“Hingga kini terpidana LH tidak bisa memenuhi uang pengganti sebagaimana yang diputuskan. HR siap menjalani tambahan 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya

Sementara itu Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menerangkan, penelusuran aset milik LH masih dalam proses. Pihaknya pun telah berupaya menelusuri terdakwa ke Samsat Tarakan dan ATR/BPN Tarakan.

“Masih kita tunggu hasilnya seperti apa. Kami tidak berani prediksi juga, tergantung data nanti. Tapi saat ditanyakan, terpidana sudah tidak punya apa-apa lagi,” terang dia.

Sekadar informasi, LH merupakan mantan Kepsek SDN 052 Tarakan yang sempat menjadi buron Kejari Tarakan. Diyakini, larinya LH ini karena kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Sekolah (DAK) APBN 2020 sebesar Rp 2 miliar. Atas putusan kasasi ini, LH juga sudah dieksekusi ke Lapas Tarakan pada Senin, 10 April 2023. (*)

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *