Vonis Kakek Setubuhi Cucu di Nunukan Ditunda Pekan Depan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa NJL (60) asal Kecamatan Sebuku yang menyetubuhi dua cucunya ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan. Padahal sebelumnya pembacaan putusan ini dijadwakan pada Rabu, 5 April 2023 siang ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan, Hartanto mengatakan sidang putusan yang seharusnya dibacakan oleh Majelis Hakim harus ditunda lantaran putusan belum siap.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2004 votes

“Harusnya hari ini sudah vonis, tapi ditunda Selasa, 11 April 2023 mendatang oleh Majelis Hakim karena putusan belum siap,” ungkap Hartanto kepada benuanta.co.id, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Dalam sidang sebelumnya yakni agenda pembacaan tuntutan pada (21/3/2023) lalu, Jaksa menutut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa.

Hal ini lantaran, terdakwa meyakinkan telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hartanto menyampaikan, korban dari aksi bejat terdakwa merupakan cucu kandung dari terdakwa. Selain itu dalam fakta persidangan juga terungkap, jika salah satu korban yakni Mawar (16) pernah mengandung anak dari sang kakek pada tahun 2022 lalu, bahkan terdakwa memberikan uang Rp 2 juta kepada korban untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

Baca Juga :  Bawa Penumpang Dua Long Boat Tabrakan di Laut Sebatik 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi tidak terpuji yang dilakukan terdakwa terhadap dua orang cucunya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku, setelah menerima laporan dari Sekertaris Camat setempat terkait kasus yang dialami oleh korban. Sebelumnya, korban Mawar juga pernah menceritakan kejadian bejat sang kakek ini kepada gurunya.

Diketahui, kedua korban yakni Mawar (16) dan Melatih (14), bukan nama sebenarnya merupakan sepupu. Saat itu, lantaran orang tua korban Mawar sedang berada di Malaysia, sedangkan orang tua Melati sedang berada di Berau, sehingga keduanya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya.

Namun siapa sangka, keduanya justru dijadikan pemuas nafsu sang kakek, diketahui korban Mawar yang saat ini tengah duduk di bangku SMA sudah tinggal dengan pelaku sejak ia duduk di kelas satu Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Sementara itu, Melati yang saat ini statusnya pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP), dibawa oleh Pelaku dari Sulawesi Selatan pada Mei 2021 lalu, dengan alasan akan menghadiri pernikahan kakaknya di Berau.

Aksi bejat terdakwa kepada Mawar sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga pertengahan bulan Oktober 2022 lalu. Sementara Melati, pertama kali disetubuhi terdawa pada tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022 lalu. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *