Perkara Sabu 47 Kg Belum Inkrah, Jaksa dan Tiga Terdawa Lakukan Banding

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca putusan pada Senin, 13 Maret 2023 lalu terhadap tiga terdakwa kurir narkotika jenis Sabu seberat 47 kg, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan ke Pengadilan Tinggi Negeri.

Ketiga terdakwa yakni Nurdin (33), Ilham (32) dan Andi Arifuddin (44) di dakwa telah melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan berupa hukuman pidana mati.

Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Herdiyanto Sutantyo yakni terhadap terdakwa Ilham dan Nurdin divonis pidana mati, sementara terdakwa Andi Arifuddin divonis pidana penjara seumur hidup.

Sebagaimana disampaikan oleh Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite kepada media ini beberapa waktu lalu, adapun yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa Andi Arifuddin dengan dasar pertimbangan saksi-saksi dan fakta di persidangan jika konektivitas atau peran terdakwa Andi tidak berhubungan langsung dengan bandar Narkoba yang ada Malaysia.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

“Fakta-fakta di persidangan, terdakwa Andi Arifuddin tidak berhubungan langsung dengan bandar Sabu di Malaysia, terdakwa Andi hanya dihubungi dan ditawari oleh terdakwa Ilham untuk membantu mengantarkan puluhan kilogram Sabu tersebut” ungkap Andreas kepada benuanta.co.id, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Nunukan selaku JPU, Amrizal R mengatakan atas amar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Andi Arifuddin yang divonis seumur hidup, JPU menilai vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan mereka.

“Setelah kita pelajari isi putusan kita ajukan banding terhadap putusan terdakwa Andi Arifuddin yang divonis seumur hidup,” kata Amrizal kepada benuanta.co.id, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, kata Amrizal terhadap vonis terdakwa Ilham dan Nurdin, meskipun putusan Majelis Hakim sudah sesuai dari tuntutan Jaksa, namun pihaknya tetap akan melakukan upaya banding juga, Sebab, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya juga menyatakan banding.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

“Dari terdakwa juga mengajukan banding terhadap vonis ketika terdakwa, tentu kami juga harus banding, kita sama-sama menghormati adanya upaya hukum, jadi tidak masalah jika pihak terdakwa juga melakukan banding, ini sudah menjadi hak yang para terdakwa,” jelasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, penyelundupan sabu seberat 47 Kg tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Adapun kronologis perkara berawal pada Senin (11/7/2022) terdakwa Ilham dihubungi oleh E (Daftar Pencarian Orang) di Malaysia yang menawarkan terdakwa untuk mengirim barang narkotika jenis sabu dengan jumlah kurang lebih 50 kg dari Tawau, Malaysia yang akan dikirim ke kota Palu, Sulawesi Tengah.

Saat itu, terdakwa Ilham dijanjikan upah oleh E sebesar RM 500.000, atau sekitar Rp. 1.5 M. Lalu, pada Rabu (13/7/2023) E mendatangi terdakwa Nurdin dan menawarkan kepada terdakwa Nurdin untuk mengirimkan barang jenis sabu dalam jumlah yang sama.

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

Hingga, pada Jumat (16/7/2023) terdakwa Ilham menghubungi terdakwa Andi Arifuddin dan menawari terdakwa Andi Arifuddin untuk membantu terdakwa Ilham mengantarkan barang jenis sabu tersebut. Lalu, pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 07.00 waktu setempat (Tawau), terdakwa Nurdin pergi menuju ke Pelabuhan Custom Tawau kemudian E memberikan kepada terdakwa Nurdin yakni 5 buah karung yang di dalam karung tersebut terdapat 47 bungkus plastic warna putih transparan ukuran besar berisi sabu.

Hingga dilakukan pengembangan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Andi Arifuddin di simpang tiga bandara, sementara itu terdakwa Ilham diamankan di Jalan Pattimura Gang H Solong.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *