Polda Sulsel Grebek Gudang Pakaian Cap Karung di Makassar, 200 Bal Disita

benuanta.co.id, SULSEL – Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penggerebekan gudang penyimpanan pakaian cap karung atau cakar di kawasan pergudangan di Jalan Ir Sutami KIMA, Kota Makassar.

Dari penggerebekan itu setidaknya 200 bal cakar disita polisi yang siap diedarkan di beberapa daerah di Sulsel. Upaya ini menindaklanjuti instruksi presiden yang melarang penggunaan pakaian bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga :  Kuota Haji untuk Sulawesi Selatan Bertambah 580 Orang

“Anggota kami menggerebek tempat penampungan bahan cakar pakaian bekas. Kemudian ditemukanlah dalam bentuk ballpres sebanyak 200 bal,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Hanya saja ketika penggerebekan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel penjaga gudang melarikan diri.

“Informasi awal kita dapat dari informasi masyarakat, saat kita kesana pemilik pakaian bekas ini ternyata sudah meninggalkan lokasi, sementara kita kejar,” ucapnya.

Baca Juga :  Ulama Diharapkan Tidak 'Cawe-cawe' di Pemilu 2024

Hemi menegaskan, bahwa pakaian cakar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Kita duga barang pakaian bekas ini hasil impor dari berbagai negara. Untuk sementara kita lakukan penyitaan dan bakal dimusnahkan, sudah jelas ini ada instruksi presiden,” tandasnya.

Sejauh ini polisi sudah memasang police line di lokasi tersebut, kemudian melakukan pengembangan. Khususnya mencari tahu bagaimana thrifting ini masuk di Sulsel.(*)

Baca Juga :  Ulama Diharapkan Tidak 'Cawe-cawe' di Pemilu 2024

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *