Dilarang Berjualan Pakaian Bekas Impor, Pedagang Minta Solusi Pemerintah

benuanta.co.id, TARAKAN – Pedagang pakaian rombeng atau cakar (cap karung) di Kota Tarakan minta solusi terkait larangan penjualan pakaian bekas impor yang diberlakukan oleh pemerintah. Pedagang yang tergolong hanya pengecer ballpress ini mengakui telah menggantungkan ekonomi keluarga dengan berjualan ballpress impor.

“Seandainya memang dilarang kita minta jalan tengah dulu, lalu dicarikan solusi. Setidaknya biarkan dulu kita berjualan sampai stok habis. Kalau mendadak di tutup, apa pemerintah mau kasih makan anak istri saya,” ucap Adi pedagang pakaian rombeng Pasar Tenguyun kepada Benuanta Rabu, (22/3/2023).

Adi menjelaskan rata-rata pedagang seperti mereka banyak yang hanya berjualan dengan modal kecil dan sepenuhnya hidup bergantung dari menjual pakaian bekas.

“Harapan saya nanti janganlah langsung ditutup. Setau saya, pelarangan ini nanti lebih difokuskan sama pihak importir besar, kalau kami di sini hanya pengecer, banyak yang menggantungkan hidup di sini dan berjualan hanya dengan modal kecil,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Adi mengakui dirinya telah mengetahui pelarangan berjualan pakaian bekas impor. Namun, tetap berjualan karena menjual pakaian impor bekas telah dilakukannya sejak tahun 1999.

“Pelarangan ini sebenarnya sudah dari dulu, tapi yang saya tau fokus pelarangannya itu ada di pihak importir bukan di kita sebagai pengecer. Kalau ditanya soal perizinan, jangan ditanya lagi karena semua sudah tau kalau barang ini kan ilegal,” jelasnya.

Adi juga mengeluhkan, keuntungan mereka sebagai pedagang pakaian bekas eceran selama beberapa tahun terakhir sangat menurun. Jika ke depannya dilarang berjualan pedagang tentunya akan kehilangan mata pencarian.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

“Sekarang ini sudah tidak seperti dulu, kalau dulu kita bisa kontrol stok barang karena pembelinya tetap dan banyak, sekarang pembeli ini sangat sepi, apalagi sehabis diterpa pandemi kemarin, jika dilarang berjualan pekerjaan kita bisa hilang,” ungkap Adi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Tarakan, Untung Prayitno membeberkan, pelarangan penjualan pakaian bekas impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15 tahun 2015 tentang larang impor pakaian bekas.

“Jadi pakaian bekas impor inikan memang barang yang dilarang. Tapi pemerintah tidak pernah melarang penjualan, jika barang bekas itu milik Indonesia,” paparnya.

Untung menjelaskan, pelarang penjualan barang bekas impor tersebut didasarkan karena proses transaksinya yang tidak dilindungi peraturan dan dapat, merugikan produk hasil Indonesia sendiri.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

“Pelarangan ini dilakukan jelas karena satu, akan merusak produk tekstil Indonesia, yang kedua kita tidak tau barang impor ini membawa penyakit apa tidak,” jelasnya.

“Kalau masalahnya ada diletak harga yang murah, itu karena proses datang barang itu diselundupkan dan tidak menggunakan perizinan cukai,” pungkasnya.

Diketahui, maraknya pembelian pakaian bekas impor sangat digandrungi masyarakat karena kualitas bahan dan harganya yang dapat dijangkau oleh kalangan ekonomi kelas bawah.(*)

Reporter: Edo Asrianur

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *