Bawaslu Lakukan Penguatan Pengawasan antar Lembaga

benuanta.co.id, Bulungan – Dalam setiap tahapan yang dilaksanakan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), potensi terjadinya pelanggaran selalu ada. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan melekat terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri diminta untuk tetap netral agar tidak terlibat politik praktis. Di mana sikap tidak netral ini salah satu pelanggaran yang harus dicegah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

Sebelum terjadi hal itu, Bawaslu Provinsi Kaltara bersama Bawaslu Bulungan melaksanakan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu 2024 yang menghadirkan seluruh perwakilan partai politik, mahasiswa, organisasi masyarakat dan lainnya.

Baca Juga :  Pusaka Kaltara Dukungan ZAP Dua Periode di Pilkada 2024

“Ini sebagai bentuk peningkatan kapasitas dalam rangka menangani pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Suryani kepada benuanta.co.id, Sabtu 18 Maret 2023.

Kata dia, dari sisi regulasi banyak penguatan yang dilakukan, berkaca pada pemilu 2019 dan pilkada 2020 penguatan masih abu-abu dan proses penanganan yang blunder dari sisi Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga :  Ustaz Naspi Ambil Formulir Demokrat Berau

“Ini jadi atensi kami, sehingga kita tidak bisa menunggu idealnya sebuah regulasi. Yang kita tahu setiap regulasi terbit ada saja celah kekurangannya,” tuturnya.

Dalam konteks ini, pihaknya ingin mensosialisasikan terhadap poin-poin yang menjadi penguatan, yang didapatkan dari atensi semua pihak dalam sosialisasi adalah perlindungan kepada pelapor atau saksi dan bagaimana hak politik mereka terlayani dengan baik.

“Sosialisasi penting dilakukan, semua kabupaten kota telah melaksanakan kecuali Kabupaten Nunukan,” bebernya.

Baca Juga :  Darwis Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada KTT

Suryani menyebutkan regulasi yang sudah ada adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Kita sudah punya 2 Perbawaslu yang sudah menjadi pedoman, ada 3 lembaga yakni Bawaslu, polri dan kejaksaan yang punya kewenangan penanganan pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *