Barang Bukti Incraht Dimusnahkan Kejari Tarakan

benuanta.co.id, Tarakan – Kejaksaan Negeri Tarakan memusnahkan barang bukti perkara yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap pada Jumat, 17 Maret 2023 kemarin. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan yang juga disaksikan beberapa unsur Forkopimda diantaranya perwakilan dari pihak Polda Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (DKUMP) Tarakan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand menerangkan terdapat dua perkara tindak pidana yang dimusnahkan kemarin. Kedua perkara tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Tarakan juga surat perintah dari Kejari berupa P-48.

“Perkara itu sudah incraht dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya saat dikonrimasi Benuanta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Ia menyampaikan kedua perkara ini merupakan pelimpahan berkas dari pihak Polda Kaltara. Adapun kedua perkara ini merupakan tindak pidana penyelundupan barang ilegal yang dibawa dari wilayah Malaysia. Barang tersebut terdiri dari kosmetik serta produk pangan ilegal.

“Ya itu campur-campur. Ada kosmetik dan pangan juga. Dua-dua perkara ini pelimpahan dari Polda semua,” lanjut dia.

Ia menguraikan menyoal kendala selama proses sidang hingga telah berkekuatan hukum tetap pihaknya tak menemui kendala tersebut. Harismand mengatakan masing-masing terdakwa cukup kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kendala Alhamdulillah tidak ada. Para terdakwa juga menerima (vonis). Pas pemusnahan terdakwa tidak menyaksikan. Hanya dari Balai POM, Perdagangan dan unsur kepolisian juga,” urainya.

Barang bukti berupa pangan ilegal dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun ke dalam tanah yang berada di belakang Kantor Kejari Tarakan. Sementara untuk ribuan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Kedua terdakwa atas nama Darsono Alias Soni diputus pidana penjara 2 bulan lima belas hari karena terbukti secara sah dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi produk hewan. Sementara terdakwa Sudirman telah meyakinkan bersalah dan divonis dengan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp3 juta rupiah. Kedua perkara inipun melanggar Pasal 86 Huruf a Jo. Pasal 33 ayat(1) Huruf a Undang-undang RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2655 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *