KPU Nunukan Sudah Terima 3 Permohonan TPS Khusus

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di sejumlah lokasi.

Komisioner KPU Nunukan, Mardi Gunawan mengatakan nantinya akan ada dua TPS yakni TPS Mandiri dan khusus. KPU akan menyediakan TPS reguler untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya sesuai alamat tempat tinggalnya, sedangkan TPS khusus bagi mereka yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan alamat mereka tinggal.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2126 votes

“TPS khusus ini contohnya untuk para penghuni Lapas, karena mereka tidak mungkin keluar untuk datang ke TPS, makanya kita siapkan TPS khusus bagi mereka di dalam Lapas,” kata Mardi kepada benuanta.co.id, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan pemutakhiran data mengenai jumlah TPS dalam pemilu tahun 2024 di Kabupaten Nunukan, termasuk TPS di lokasi khusus.

Dikatannya, saat ini baru ada 3 lokasi yang mengajukan permintaan TPS khusus yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan dan dua perusahaan yang ada di Nunukan.

“Salah satu lokasi yang akan siapkan TPS khusus adalah di Lapas, sesuai data yang kita terima, ada 925 daftar pemilih yang memenuhi syarat di dalam Lapas, sehingga kita akan menempatkan 4 TPS khusus di sana” ungkapnya.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud siap Dengarkan Putusan PHPU di MK

Sementara untuk data perusahaan PT SIP-SIL, Mardi mengungkapkan dari data sementara yang diterima oleh KPU Nunukan yakni ada 1.214 daftar pemilih, nantinya jika sejumlah data tersebut lulus verifikasi maka kemungkinan KPU akan menempatkan 5 TPS khusus di lokasi tersebut.

“Jadi untuk pemenuhan TPS di lokasi khusus ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah ada surat permohonan, surat pernyataan, berita acara pembuatan TPS khusus serta daftar pemilih harus di atas 300 orang,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Presiden Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah tidak Bersalah

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *