Dispar Kaltara Komitmen Rehab KKMB Tarakan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Persoalan perbaikan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) di Kota Tarakan hingga saat ini masih tarik ulur. Seperti yang diketahui beberapa bangunan gazebo dan lintasan jalan di KKMB mulai rusak dan berlumut.

Kepala Dispar Kaltara, Dr Njau Anau melalui Analis Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, La Ode Deny Eka Saputra mengatakan tahun sebelumnya pengelola KKMB ditangani bidang pengembangan destinasi pariwisata, termasuk penganggarannya.

“Dari anggaran bidang pengembangan Destinasi Pariwisata, Pelindo 4 sebagai pemegang aset lahan di KKMB,” ucapnya Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Potensi Wisata Kaltara Masih Perlu Ditingkatkan

Untuk diketahui, KKMB kini memiliki Bekantan kurang lebih sudah mencapai 40 ekor.

“Para bekantan ini sudah membentuk koloni pada habitatnya tersebut yakni KKMB,” kata La Ode Deny Eka.

Selain itu, kata dia, usai Dispar Kaltara mendapatkan hibat aset dari Pelindo telah berkomitmen akan membangun dan rehabilitasi terhadap sarana dan prasarana.

“Jadi ketika dispar dapat hibah aset dari pelindo, maka dispar akan membangun melakukan rehab terhadap sarpras yang belum ada atau pun yang sudah ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Launching Calender of Event Kaltara 2023

KKMB yang memiliki potensi wisata yang sangat menarik, baik dari segi ekosistem dan sarana dan prasarana. Sehingga Dispar Kaltara akan kembali membenahi secara bertahap.

“Salah satunya Bekantan merupakan primata asli Pulau Kalimantan yang saat ini cukup sulit untuk ditemukan di hutan-hutan sekitaran yang dekat dengan pemukiman masyarakat. Kita harus masuk ke pedalaman jika ingin melihat habitat asli satwa ini,” ujarnya.

Selama ni retribusi KKMB bukan dikelola Dispar, melainkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara.

Baca Juga :  Potensi Wisata Kaltara Masih Perlu Ditingkatkan

“KKMB untuk restribusinya dikelola oleh Bapenda Provinsi Kaltara dan tahun 2021 masih ada laporan penerimaan restribusi dari KKMB,” tuturnya.

Kendati demikian untuk pengembangan wisata serupa di KKMB bisa saja dilaksanakan namun tetapi harus melalui kajian dan tahapan lainnya.

“Saat ini seluruh objek wisata merupakan milik pemerintah kota kabupaten jadi, ketika akan dikembangkan lebih lanjut harus ada regulasi yang diatur antara provinsi dan Pemkot maupun Pemkab,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *