Imigrasi Nunukan Datangi Kedubes Pakistan Tanyakan Status Kewarganegaraan Dua WNA Terjerat Hukum

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perjelas status kewarganegaraan dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Rahmat (25) dan Hanif (37), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mendatangi Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, pihaknya mendatangi Kedubes Pakistan untuk memperjelas dan mempertanyakan status kedua WNA tersebut.

“Ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya kita lakukan untuk memperjelas status kewarganegaraan dua pria ini,” kata Ryan Aditya kepada benuanta.co.id, Selasa (14/3/2023).

Ryan menyampaikan, saat ini WNA atas nama Rahmat masih menjalani pendetensian di Imigrasi Nunukan, sementara Hanif dilakukan penitipan penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Ia mengatakan, surat yang sebelumnya ditunjukkan pihaknya ke Kedubes hingga saat ini belum dikonfirmasi oleh pihak Kedubes Pakistan, sehingga pihaknya kembali memasukkan surat yang di tembuskan ke Dirjen Keimigrasian.

“Sebenarnya saat kunjungan pertama, pihak Kedubes Pakistan sudah mengkonfirmasi jika Rahmat merupakan benar WNA asal Pakistan, namun pengakuan secara surat tertulis itu yang belum kita dapatkan,” ucapnya.

Diungkapkannya, pihaknya membutuhkan surat resmi terkait status kewarganegaraan dua pria tersebut sebagai dasar dalam penindakan.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Ryan menyampaikan, dari hasil kunjungan kedua tersebut, pihak Kedubes Pakistan memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan surat resmi terkait status kewarganegaraan dua orang tersebut.

Sementara itu, pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Imigrasi Nunukan, Ryan mengatakan proses penyidikan yang dilakukan dalam waktu 60 hari tersebut masih terus berlanjut.

“Proses penyidikan tetap berjalan, sambil kita menunggu surat resmi dari Kedubes Pakistan terkait status kewarganegaraan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Ryan menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, terkait temuan uang tunai yang dibawa oleh Hanif saat melarikan diri dari ruang Detensi Imigrasi Nunukan merupakan milik WNA tersebut, sementara terkait 3 nomor yang coba dihubungi oleh Hanif dengan menggunakan Handphone warga merupakan nomor keluarganya yang berada di Pakistan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *