Pemprov Kaltara Terima Penghargaan UHC Award Dari Wakil Presiden

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Indonesia kepada Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang pada Selasa, 14 Maret 2023 mendatang. Penghargaan ini diraih oleh Pemprov Kaltara karena lebih dari 95% penduduknya terlindungi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kalimantan Utara pertama kali meraih UHC pada November tahun 2018 lalu, dimana Kaltara menjadi provinsi ke-5 di Indonesia yang memperoleh penghargaan itu setelah sebelumnya lebih dulu diraih oleh DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo dan Papua Barat.

Berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga 1 Februari 2023 jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN di Provinsi Kaltara adalah sebanyak 695.269 jiwa dari total penduduk sebanyak 709.620 jiwa atau sebanyak 97,98%. Capaian yang tinggi ini merupakan wujud nyata komitmen dari Jajaran Pemprov Kaltara untuk hadir memberikan proteksi kesehatan bagi para penduduknya.

“Masyarakat Kaltara patut berbangga atas perhatian dan komitmen pemerintah terhadap kepastian perlindungan kesehatan masyarakatnya. Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih atas niatan mulia Pemprov Kaltara yang berkeinginan kuat untuk mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta Program JKN” ujar Asnila Dewi Harahap, Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan pada Minggu (12/03).

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Asnila juga menambahkan, dengan adanya komitmen yang kuat dari Pemprov Kaltara tersebut, ia yakin perlindungan Program JKN akan semakin luas dirasakan oleh masyarakat Kaltara. Asnila menyebut, dengan terdaftarnya warga Kaltara menjadi peserta JKN, mereka bisa kian mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa terkendala faktor biaya lagi.

“Berkat UHC, masyarakat saat ini tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang besar saat jatuh sakit. Terkhusus masyarakat tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan, dapat langsung didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai KTP dan kepesertaannya langsung aktif untuk digunakan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan” ungkapnya.

Salah satu manfaat unggulan yang dapat diterima oleh peserta JKN adalah prinsip portabilitas, dimana setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah menjalin kerja sama dengan 118 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 9 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Kaltara dan akan terus diperluas untuk meningkatkan akses peserta terhadap pelayanan kesehatan dalam Program JKN.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

“Sesuai ketentuan yang berlaku, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar, dapat mengakses perawatan jalan tingkat pertama pada FKTP lain maksimal sebanyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan. Dalam keadaan kegawatdaruratan peserta dapat langsung menuju UGD rumah sakit cukup dengan menggunakan KTP sebagai identitas peserta JKN yang sah” tegas Asnila.

Asnila berharap, pencapaian UHC ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan seperti ketersediaan sarana, prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) fasilitas kesehatan setempat, baik milik pemerintah maupun swasta.

UHC ini akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apabila disertai dengan peningkatan kualitas mutu layanan. Kami telah mengembangkan inovasi digital yang bisa digunakan peserta JKN, baik untuk mengakses layanan administrasi, layanan kesehatan, hingga layanan informasi dan penyampaian pengaduan. Misalnya, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), antrean online, konsultasi online, skrining riwayat kesehatan, Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), dan lain sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Hasan (52), peserta JKN asal Kabupaten Bulungan yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemprov Kaltara mengungkapkan bahwa dirinya sangat bersyukur telah terlindungi oleh Program JKN.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Alhamdullilah, bersyukur saya jadi peserta JKN yang gratis dari pemerintah. Semenjak saya harus rutin cuci darah 2 sekali seminggu, saya sudah tidak punya penghasilan tetap. Darimana lagi saya harus membiayai semua biaya pengobatan yang besar ini kalau bukan karena bantuan pemerintah” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, capaian kepesertaan JKN di Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan 1 Februari 2023 dengan rincian masing-masing Kabupaten/Kota yaitu Kota Tarakan sebanyak 237.330 jiwa dari penduduk 242.776 jiwa (97,7%), Kabupaten Nunukan sebanyak 194.653 jiwa dari penduduk 200.138 jiwa (97,2%), Kabupaten Bulungan sebanyak 154.123 jiwa dari penduduk 157.544 jiwa (97,8%), Kabupaten Malinau sebanyak 82.182 jiwa dari penduduk 82.120 jiwa (100%) dan Kabupaten Tana Tidung sebanyak 26.981 jiwa dari total penduduk 27.042 jiwa (99,7%).(*)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *