Dua Terdakwa Kurir Sabu 47 Kg Diputus PN Nunukan Pidana Mati, Terdakwa Lainnya Seumur Hidup

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sidang agenda pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa kurir penyeludupan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 47 Kg digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Senin, 13 Maret 2023 siang.

Ketiga terdakwa yakni Nurdin (33), Ilham (32) dan Andi Arifuddin (44) di dakwa telah melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan berupa hukuman pidana mati.

Dihadapan JPU, Kuasa Hukum terdakwa dan para terdakwa yang mengikuti jalannya pembacaan vonis secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo membacakan vonis terhadap 3 terdakwa.

Dari tiga terdakwa yang dituntut JPU hukum mati, 2 terdakwa yakni Ilham dan Nurdin divonis pidana mati oleh Majelis Hakim, sementara Andi Arifuddin divonis pidana penjara seumur hidup.

Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite mengatakan, adapun pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa Andi Arifuddin dengan dasar pertimbangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, yang mana, konektivitas atau peran terdakwa tidak berhubungan langsung dengan bandar Narkoba yang ada Malaysia.

Baca Juga :  Disdikbud Gelar Temu Tari se-Kaltara di Nunukan 

“Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Andi Arifuddin tidak berhubungan langsung dengan bandar Sabu yang ada di Malaysia, yang mana terdakwa Andi hanya dihubungi dan ditawari oleh terdakwa Ilham untuk membantu mengantarkan puluhan kilogram Sabu tersebut,” ungkap Andreas, kepada benuanta.co.id, Senin (13/3/2023).

Sementara vonis terhadap terdakwa Ilham dan Nurdin dinilainya sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan JPU.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Nunukan selaku JPU, Amrizal R mengatakan terkait amar putusan Majelis Hakim, pihaknya masih akan akan memikirkan langkah selanjutnya terakit putusan tersebut, hal ini lantaran dari 3 terdakwa yang dituntut vonis mati, satu terdakwa dinilainya mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Untuk vonis yang dijatuhkan terhadap 3 terdakwa, kita akan segera laporkan ke Pimpinan, Kalau dari pertimbangan Majelis Hakim yakni melihat peranan terdakwa Andi Arifuddin, namun kita akan pelajari hasil Putusannya setalah salinannya kita terima,” ungkap Amrizal R saat ditemui usai sidang.

Baca Juga :  Terjerat TPPO, Sopir hingga Buruh Pelabuhan Tunon Taka Minta Solusi   

Menanggapi Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Suparman menyampaikan, terkait langkah hukum selanjutnya ia akan merundingkan dengan para terdakwa.

“Terkait putusan hakim, saya selaku kuasa hukum semuanya tergantung terdakwa apakah putusan tersebut diterima ataukah mengajukan banding,” singkatnya.

Sebagaimana fakta-fakta jalannya persidangan, adapun kronologis perkara berawal pada Senin (11/7/2022) terdakwa Ilham dihubungi oleh E (Daftar Pencarian Orang) di Malaysia yang menawarkan terdakwa untuk mengirim barang narkotika jenis sabu dengan jumlah kurang lebih 50 kg dari Tawau, Malaysia yang akan dikirim ke kota Palu, Sulawesi Tengah.

Saat itu, terdakwa Ilham dijanjikan upah oleh E sebesar RM 500.000, atau sekitar Rp. 1.5 M. Lalu, pada Rabu (13/7/2023) E mendatangi terdakwa Nurdin dan menawarkan kepada terdakwa Nurdin untuk mengirimkan barang jenis sabu dalam jumlah yang sama.

Hingga, pada Jumat (16/7/2023) terdakwa Ilham menghubungi terdakwa Andi Arifuddin dan menawari terdakwa Andi Arifuddin untuk membantu terdakwa Ilham mengantarkan barang jenis sabu tersebut. Sehingga pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 07.00 waktu setempat (Tawau), terdakwa Nurdin pergi menuju ke Pelabuhan Custom Tawau kemudian E memberikan kepada terdakwa Nurdin yakni 5 buah karung yang di dalam karung tersebut terdapat 47 bungkus plastic warna putih transparan ukuran besar berisi sabu.

Baca Juga :  Tim Gabungan Razia Calon Penumpang Kapal Thalia Tujuan Sulawesi

Setibanya terdakwa Nurdin di Pangkalan Desa Aji Kuning atau Patok 3 Sebatik, terdakwa Nurdin yang pada saat itu sedang melanjutkan perjalanan ke Bambangan menggunakan Mobil Taxi kemudian diberhentikan dan dilakukan pengamanan oleh petugas kepolisian ditemukan sebanyak 47 Kg barang bukti.

Lalu dilakukan pengembangan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Andi Arifuddin di simpang tiga bandara, sementara itu terdakwa Ilham diamankan di Jalan Pattimura Gang H Solong.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *