Ajakan Video Call Sex Ditolak, Si Cowok Ancam Sebar Video Wikwik Bareng Pacar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemuda berinisial RI (18) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi, usai dilaporkan kekasihnya sendiri ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan pada Kamis (7/3/2023).

Kekasih RI yakni NU yang beralamatkan di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan ini melaporkan perbuatan RI yang telah merekam dan mengancam akan menyebarkan video keduanya saat sedang berhubungan badan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP Ipda Rianto mengatakan, dari keterangan korban pada Selasa (7/3/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wita, korban yang sedang berada di rumahnya dihubungi pacarnya yakni RI untuk melakukan Video Call Seks (VCS), namun korban menolaknya.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

“Pelaku yang marah kemudian kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengatakan akan menyebarkan video asusila mereka yang ada di telah direkam oleh pelaku RI di handphone,” kata Rianto kepada benuanta.co.id, Sabtu (11/3/2023).

Korban yang merasa tidak tenang lantaran terus diancam oleh pelaku, kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan kekasihnya tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Rianto mengatakan, RI yang di bawah oleh keluarga korban ke Mako Polsek kemudian diamankan turut dengan barang bukti yakni 1 Unit Hp Redmi 9c warna biru yang di dalamnya didapati video pornografi tersebut dan dilakukan pemeriksaan.

Diungkapkannya, keduanya yang diketahui menjalin hubungan asmara tersebut, pelaku RI pernah mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri di sebuah tempat penginapan yang berada di Kelurahan Nunukan Barat pada bulan November 2022 lalu.

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Jadi saat mereka melakukan hubungan badan, RI merekamnya dengan menggunakan Hp milik RI,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI disangkakan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *