Oknum Kepala Sekolah Dasar di Sembakung Tilap Dana Pendidikan Rp163 Juta, Inspektorat Beri Waktu 2 Bulan Kembalikan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil pemeriksaan kantor inspektorat Pemkab Nunukan menemukan adanya anggaran yang ditilap oknum kepala sekolah berinisial SW di Kecamatan Sembakung.

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kantor Inspektorat Kabupaten Nunukan, Rifai mengatakan terhitung sejak SW menjabat selama 5 tahun menjadi kepala sekolah, sekitar Rp 163 juta anggaran yang diselewengkan.

“Itu totalnya selama SW ini menjabat, anggaran tersebut berasal dari Bosda, Bosreg dan Bos Afirmasi,” kata Rifai kepada benuanta.co.id, Kamis (9/3/2023).

Kasus ini mencuat hingga dilakukan pemeriksaan mendalam oleh inspektorat setalah adanya aduan 5 guru PNS dan 2 guru honorer SDN 10 ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan atas sikap oknum kepala sekolah arogan dan diduga telah melakukan penyelewengan anggaran sekolah.

Rifai menerangkan, saat ini oknum kepsek tersebut telah diberikan waktu selama 60 hari ke depan untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut adanya temuan penyelewengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Namun, jika dalam waktu 60 hari ke depan yang bersangkutan tidak melakukan pengembalian, maka akan dilakukan penahanan jaminan senilai dengan kerugian tersebut hingga yang bersangkutan dapat mengembalikan jumlah nilai kerugian negara.

“Untuk batas jaminannya itu kita kasih waktu dua tahun, jadi SW kita berikan kesempatan untuk melakukan pengembalian dalam jangka waktu dua tahun, yang bersangkutan bisa melakukan dengan cara mengangsurnya dengan adanya jaminan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian daerah ada dua cara penyelesaian pembayaran, yakni dengan pembayaran tunai dan dengan angsuran dengan memberikan jaminan.

Telah diatur di dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat. Dan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan BPK nomor 3 tahan 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Jika pembayaran tersebut dibayar dengan tunai maka dibayar secara langsung dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah LHP itu diterbitkan.

Sedangkan untuk penyelesaian secara angsuran, dapat dibayarkan dengan maksimal angsuran yakni 2 tahun dengan menyertakan jaminan harta benda yang senilai atau lebih dari hasil temuan.

Dibeberkannya, sejak menjabat dari tahun 2018 hingga tahun 2022, total anggaran yang masuk ke SD tersebut baik Bosda, Bosreg maupun Afirmasi mencapai kurang lebih Rp438 juta.

“Jadi, setiap tahun ada penyelewengan dia lakukan. Nah, kita total itu ya seratus lebih. Itu untuk keperluan pribadinya,” bebernya.

Diutarakannya, adapun penyelewengan yang dilakukan oleh SW yakni dengan melakukan pembelian-pembelian barang fiktif, seperti adanya kwitansi pembayaran namun barang yang ada dalam kwitansi tersebut tidak ada.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Selain itu, Rifai menyampaikan jika ada gaji dari salah satu honorer yang tidak dibayarkan oleh oknum kepsek tersebut. Hal ini lantaran, dalam pengelolaan sejumlah anggaran tersebut, oknum kepsek tersebut tidak melibatkan bendahara sekolah.

Rifai menegaskan, pihaknya hanya berupaya dalam melakukan penyelamatan atas kerugian keuangan negara, namun terkait adanya perbuatan pidana, Rifai menyampaikan jika hal tersebut bukan ranah dari inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

“Tapi kalau dalam hal ini Aparat Penegak hukum (APH) terkait adanya perbuatannya melawan hukum yang dilakukan yang bersangkutan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *